Selasa, 05 Juni 2018

DPRD Petakan Daerah Medan Utara Harus Jadi kawasan Bisnis

Medan,CN.com - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2011 hingga 2031 sudah tidak relevan, kata anggota DPRD Kota Medan Landen Marbun. RTRW tersebut sangat memungkinkan bisa direvisi untuk kepentingan rakyat.

"Kota Medan hanya menjadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Medan Utara, sementara untuk wilayah Selatan sudah dipadati perkantoran dan dijadikan kawasan bisnis. RTH di wilayah selatan tidak sampai 20 persen,” kata Landen di gedung dewan, Rabu (04/06/2018).

Padahal, sebut dia, dalam UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang diwajibkan masing-masing wilayah memiliki ruang terbuka hijau (RTH) sekitar 20 persen dari luas wilayah.

Kota Medan, kata Landen, yang memiliki 21 kecamatan sudah seharusnya di semua kecamatan dialokasikan RTH seluas 20 persen dari luas wilayah.

Menurut Landen, di banyak negara, kawasan pelabuhan biasanya dijadikan lahan bisnis dan nyatanya hampir semua maju dan perekonomian rakyatnya juga meningkat.

"Wilayah pelabuhan yang tidak dijadikan kawasan bisnis akan ketinggalan dibanding wilayah lainnya," ujar Landen.

Dia berharap pembangunan Islamic Centre segera diselesaikan di wilayah itu. Begitu juga dengan pembangunan di bidang pendidikan perlu diperhatikan agar derajat hidup rakyat di wilayah Medan Utara dapat lebih meningkat.

"Karena saat ini yang terlihat hanya hutan mangrove yang banyak ditanam untuk menahan abrasi," sebutnya.

Lokasi pelabuhan seperti Belawan harusnya juga dijadikan sebagai kawasan bisnis agar maju. Karena tidak mungkin kawasan itu dijadikan lokasi pertanian, perumahan dan lainnya.

“Wilayah itu cocok menjadi kawasan bisnis karena Belawan merupakan salah satu gerbang Sumut dari wilayah laut,” ujarnya. (bm)

Label: