DPRD Medan Rekomendasi Bongkar Ruko di Jalan PON III
CahayaNews-Medan: Dipastikan melanggar izin, Komisi D DPRD Medan akhirnya merekomendasikan pembongkaran bangunan ruko di Jalan PON III Kelurahan Pasar Merah Barat Kec Medan Kota. Rekomendasi bongkar disepakati melalui rapat dengar pendapat (RDP) anggota dewan yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon, Senin (20/2). Selain Sahat Simbolon juga didampingi anggota komisi D lainnya Parlaungan Simangunsong, Jumadi, Ahmad Arif dan Beston Sinaga. Turut juga hadir perwakilan Camat Medan Kota, Lurah Pasar Merah Barat Kasmer Harahap dan puluhan warga yang mengaku terganggu akan bangunan. Dalam RDP terungkap bangunan berlantai 4 terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sedangkan fungsi bangunan akan diperuntukkan menjadi rumah koskosan dan dikuatirkan akan menggangu kenyamanan lingkungan. Dikatakan anggota dewan Ahmad Arif, pendirian bangunan melanggar sejumlah ketentuan Perda seperti pelanggaran roilen depan dan kiri kanan diperkirakan 4 meter. Selain itu juga m...