MEDAN, CAHAYANEWS.COM – Komisi IV DPRD Medan melalui Ketuanya Paul Mai Anton Simanjuntak meminta kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk fokus mengani persoalan sampah Kota Medan yang hingga kini belum bisa diatasi oleh Pemko Medan.
Hal ini diungkapkannya saat mempimpin rapat pembahasan R-APBD tahun 2021 diruang Komisi IV, Jl. Kapt Maulana Lubis No. 1 Medan, Sabtu (14/11/2020).
Anggota Komisi IV yang hadir dalam rapat pembahasan ini, antara lain Antonius D Tumanggor, Saiful Ramadhan, Edwin Sugesti, Dady Aksari dan Kadis Bapadda Kota Medan Irwan Ritonga. Selama ini yang Dinas anggarkan tidak tepat sasaran. Apa diitujukan buat pemasangan lampu aja anggarannya, mana buat anggaran penanganan sampah.
“Sehingga kondisi Kota Medan tetap jorok. Janganlah ada dusta diantara kita,” ucap Paul.
Tahun 2021, sambung Paul, Kota Medan harus bebas dari sampah. Yang selama ini membuat Kota Medan mendapat predikat Kota Terjorok.
“Biar aja Kota Medan gak usah terang kali, asalkan sampahnya bisa bersih. Jadi anggaran yang kalian ajukan sekitar 567 miliar kita difokuskan untuk pengadaan tong sampah dan becak sebagai alat angkut sampah,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan ini, Kadis Husni mengatakan, bahwa anggaran itu sebagian akan digunakan buat pengadaan gedung penampungan TPS dan buat perawatan TPS itu sendiri. Dan pemasangan 830 titok lampu, termasuk pemasangan lmpu ornamen. “Selain yang saya sebut diatas, kami juga akan membeli baju seragam (PDH) buat para ASN dan Tim Melati. Sudah hampir tiga tahun ini kami tidak berganti baju seragam,” terangnya.
Paul juga menyoroti masalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), banyak tidak tepat sasaran yang dibayarkan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. “Sebab, selama ini saya dengar, pegawai yang jarang masuk dan turun kelapanganpun dapat TPP juga. Kalau dia aktif gak apa, masak gak pernah masuk dapat juga,” pungkasnya.
Menurut Husni, kreteria Kota terkotor yang didapat Kota Medan pada tahun 2019 itu disebakan oleh ketidak siapan TPA kita, tidak bisa menampung dan mengolah sampah lebih baik. “Pada tahun 2020 ini kota terkotor itu sudah hilang,” paparnya.
Diakhir rapat, Komisi IV DPRD Medan sepakat untuk memotong R-APBD tahun 2021 yang diajukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dipotong 10-50 persen. “Setelah anggaran ini sudah berjalan dan dirasa kurang dalam operasionalnya, bisa dimasukkan ke P-APBD, untuk penambahan anggararannya,” pungkasnya mengakhiri.(r01)