Targetkan Bebas Dari Korupsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Canangkan Zona Integritas
![]() |
| Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia Samuel Toba (CNC/02) |
Medan, CAHAYANEWS.COM – Kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia, Sumatera Utara mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Selasa (11/2).
Samuel Toba Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia mengatakan pencanangan zona integritas menjadi tujuan untuk mewujudkan zona integritas yang bersih dalam melayani merupakan upaya reformasi birokrasi program pemerintah.
“Artinya integritas ini kita sesuai dengan perbuatan apa yang kita laksanakan, kemudian ini hakikat dari reformasi birokrasi salah satu program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih e-government,” katanya.
Samuel mengaku punya target untuk tahun 2020 kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
![]() |
| Penandatangan nota pencanangan ZI WBK WBBM |
“2020 ini kita punya tekad mempunyai tugas target dan kinerja adalah untuk mewujudkan kantor imigrasi kelas I TPI menjadi kantor imigrasi bebas korupsi,” kata Samuel.
Menurut Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia itu, perlunya komitmen dalam memberantas pungutan liar (Pungli) demi berih dari korupsi.
“Harapan kami Imigrasi Polonia kami bersih dari pungli, bersih dari korupsi. Dengan adanya komitmen ini tentunya kita harus berkomitmen untuk terhindar dari pungutan pungutan dari ketentuan. Kemudian dan tidak adanya dikriminasi dalam pelayanan, kita berupaya selalu meningkatkan memberi pelayanan yag terbaik kepada masyarakat. Jadi layanan publik yang diutamakan,” ucapnya.
Tentunya paling utama menerapkan (SOP) serta penegakan hukum yang berlaku untuk menghindari oknum Imigrasi melakukan pelanggaran hukum.
“SOP nya terapkan kemudian hukumnya kita harus tegakan yang ada. Kalau ada oknum dari Imigrasi yang melakukan itu tentunya itu ada sanksi ada punishment (hukuman) yang diberikan kepada pegawai yang terbukti melakukan tindakan tindakan yang bertentangan dengan hukum terutama dalam pemberian dalam pelayanan. Jadi kalau ada oknum imigrasi yang melakukan itu maka saya selaku pimpinan mempunyai tanggungjawab dan berkewajiban untuk memberikan sanksi yang sesuai yang diatur dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.
![]() |
| Foto bersama nota penandatangan ZI WBK WBBM |
Samuel juga menyampaikan akan menri sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 jika oknum Imigrasi terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Pasti kita kasih sanksi PP 53 itu, ada sanksi berat sampai sanksi pemecatan kalau itu dia terbukti melakukan pelanggaran berat. Dari mulai sanksi- sanksi ringan yang diberikan, teguran tertulis, penurunan kenaikan gaji berkala, penurunan kenaikan pangkat sampai dengan pemecatan kalau itu terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Samuel. (CNC/B/A)




<< Beranda