Bangunan Showroom Diributi, Dewan Minta Dinas Perumahan Lakukan Mediasi

Editor: Taufik
CN.com – Medan | Komisi D DPRD Medan meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tata Ruang Kota Medan segera menindaklanjuti keluhan warga atas pembangunan showroom sepeda motor di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

"Kita merekomendasikan instansi terkait agar segera memediasi antara warga dengan pemilik bangunan guna mencari kesepakatan bersama," kata Sekretaris Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi saat menerima pengaduan Edy Simanjuntak, warga Jalan Sei Besitang, yang rumahnya persis di belakang bangunan showroom tersebut, Senin (15/01/2018).

Sebelumnya, Edy mengaku keberatan atas pendirian bangunan showroom milik PT Sardana Mitsubishi Motor. Dia beralasan proses pendirian bangunan mengganggu kenyamanan warga, khususnya dirinya karena dikerjakan selama 24 jam.

"Jelas saja saya terganggu karena bising. Sebab rumah saya persis di belakang bangunan tersebut. Apalagi pengerjaannya nonstop selama 24 jam," keluh Edy.

Edy mengatakan sejak awal dirinya tidak memberikan persetujuan (surat persetujuan tetangga) sebagai bagian dari proses permohonan izin mendirikan bangunan. Hanya saja, izin mendirikan bangunan atas nama pemohonnya Hendri Katio telah dikeluarkan instansi terkait.

“Saya tidak ada meneken apa pun. Kenapa izin mendirikan bangunannya bisa keluar. Heran juga saya," katanya.

Edy mengatakan pemilik bangunan sepertinya tidak menghargai dirinya dan warga lainnya yang telah 50 tahun menetap di kawasan itu. "Jangan begitulah. Mari kita saling menghargai. Janganlah berbuat sesuka hati," katanya.

Edy mengaku dirinya sudah melakukan somasi atas pendirian bangunan showroom tersebut. Tapi pemilik bangunan tak pernah mengubris.

“Sudah saya somasi, tapi tidak diindahkan pemilik bangunan. Justeru pemiliknya malah mengirimkan orang-orangnya," katanya.

Edy menegaskan dirinya akan terus mempersoalkan keberadaan bangunan showroom tersebut sebelum ada niat baik pemiliknya dengan membuat ikatan perjanjian. "Kita tidak ingin ada hak-hak warga yang diabaikan," katanya.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Petisah T Ketaren mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil tindakan apa pun karena pemilik bangunan sudah mengantongi izin mendirikan bangunan. (bm)
Share:
Komentar

Berita Terkini