Medan: Komisi D DPRD Medan meminta Satpol PP memasang plank pemberitahuan untuk tidak melanjutkan pengerjaan pembangunan di depan Apartemen Centre Point dan lainnya di Jalan Jawa. Komisi itu menegaskan bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan melanggar peraturan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Medan Parlauangan Simangunsong saat rapat dengar pendapat dengan pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) selaku pengembang Centre Point dan lainnya serta instansi terkait di ruang rapat komisi itu, Senin (26/02/2018).
Pemasangan plank pemberitahuan tidak boleh melanjutkan pembangunan dan melanggar aturan karena selama ini rekomendasi yang disampaikan anggota dewan meminta bangunan tersebut distanvaskan atau dibongkar instansi terkait tidak diindahkan.
"Kami meminta Satpol PP memasang plank pemberitahuan bangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar peraturan. Pasang di bagian depan. Biar masyarakat luas tahu," tegas Parlaungan Simangunsong.
Parlaungan menjelaskan, seharusnya bangunan tersebut stagnan karena tidak memiliki IMB. Bahkan, peruntukannya tidak sesuai, baik itu rumah sakit, hotel, perkantoran, pertokoan, apartemen dan lainnya.
"Harus stagnan. Tidak boleh beroperasi. Tidak ada IMB-nya. Peruntukannya pun tidak sesuai tapi belum ada izin sudah dibangun lebih dulu," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang, Ahmadi Cahyadi Lubis, mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit dan menghalangi untuk pengurusan izin. Namun permohonan tersebut tidak bisa diproses karena lahannya masih sengketa dan alas haknya tidak ada.
"Dokumen yang mereka ajukan tidak lengkap. Makanya tidak bisa diproses. Kami sudah surati berulang kali untuk melengkapi dokumennya, baik amdal lalin, amdal dan lainnya. Mereka hanya punya salinan putusan pengadilan saja. Sementara yang kami tahu, sertifikat itu urusan BPN bukan urusan pengadilan," jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah meminta bangunan tersebut stagnan. Namun, di tengah jalan ada surat keputusan dari Mahkamah Agung pada 2012 untuk tidak menghalangi atau merintangi pengerjaan bangunan di Jalan Jawa tersebut.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan atau menerbitkan amdal lalin untuk bangunan Centre Point, baik mall maupun apartemen dan lainnya.
Sementara itu, Staf PT ACK, Tika Rahayu, selaku perwakilan pengembang mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan IMB untuk rumah sakit, hotel, apartemen, perkantoran dan pertokoan namun tidak diproses sampai saat ini meski sudah membayar PBB dan pajak lainnya termasuk 2016 -2017.
Bahkan Tika Rahayu mempertanyakan tindaklanjut pengukuran lahan yang dilakukan Pemko Medan melalui instansi terkait. "Permohonan kami tidak juga diproses. Padahal sudah berulangkali kami pertanyakan. Kami hanya butuh kejelasan. Pasalnya, sampai saat ini kami belum bisa menyerahkan unit kepada konsumen yang sudah membayar DP. Sebab, kami sudah menjual unit apartemen maupun pertokoan. Bahkan sampai saat ini kami sudah disomasi beberapa pihak yang membeli unit," ucapnya. (bm)