CN.com – Medan | Warga Jalan Nilam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, keberatan atas beroperasinya industri pengolahan plastik yang berada di hunian penduduk. Komisi C DPRD Medan meminta warga membuat surat keberatan.
“Agar lebih jelas duduk persoalannya, kita meminta warga segera melaporkan keberatannya secara tertulis yang ditujukan ke Komisi C DPRD Medan," kata Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS di Medan, Rabu (24/01/2018).
Warga juga, kata Hendra, perlu juga melayangkan surat keberatan kepada pihak perusahaan atas kegiatan industri tersebut. "Melayangkan surat keberatan kepada pihak perusahaan juga perlu," katanya.
Hendra mengatakan berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 Pasal 49 ayat 1 tentang perumahan dan kawasan permukiman, ada larangan bagi warga yang membuka usaha dengan mengubah fungsi rumah hunian menjadi tempat usaha.
Sebagaimana diketahui, sekitar 17 warga yang tinggal di Jalan Nilam menolak beroperasinya kembali CV Garuda Cipta Plastindo yang memproduksi pengolahan plastik di rumah hunian jenis rumah toko (ruko) di permukiman padat penduduk.
Bahkan menurut salah seorang warga, Hasan, surat izin usaha perusahaan industri plastik tersebut telah habis pada 28 Oktober 2016 lalu. Oleh pihak kelurahan dan kecamatan izin perusahaan tersebut tidak diperpanjang lantaran banyak diprotes warga. Namun sampai saat ini perusahaan tersebut tetap beroperasi tanpa mengindahkan penolakan warga. (bm)
“Agar lebih jelas duduk persoalannya, kita meminta warga segera melaporkan keberatannya secara tertulis yang ditujukan ke Komisi C DPRD Medan," kata Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS di Medan, Rabu (24/01/2018).
Warga juga, kata Hendra, perlu juga melayangkan surat keberatan kepada pihak perusahaan atas kegiatan industri tersebut. "Melayangkan surat keberatan kepada pihak perusahaan juga perlu," katanya.
Hendra mengatakan berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 Pasal 49 ayat 1 tentang perumahan dan kawasan permukiman, ada larangan bagi warga yang membuka usaha dengan mengubah fungsi rumah hunian menjadi tempat usaha.
Sebagaimana diketahui, sekitar 17 warga yang tinggal di Jalan Nilam menolak beroperasinya kembali CV Garuda Cipta Plastindo yang memproduksi pengolahan plastik di rumah hunian jenis rumah toko (ruko) di permukiman padat penduduk.
Bahkan menurut salah seorang warga, Hasan, surat izin usaha perusahaan industri plastik tersebut telah habis pada 28 Oktober 2016 lalu. Oleh pihak kelurahan dan kecamatan izin perusahaan tersebut tidak diperpanjang lantaran banyak diprotes warga. Namun sampai saat ini perusahaan tersebut tetap beroperasi tanpa mengindahkan penolakan warga. (bm)