Wali Kota Bagikan 1.300 Sertifikat Tanah untuk Warga Medan Belawan

Share:
CN.com – Medan |  Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyerahkan sertifikat tanah kepada 1.300 warga Kecamatan Medan Belawan, Rabu (24/01/2018) di Balai Prajurit OB. Syaaf. Pembagian sertifikat tanah ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.

Pemko Medan mendukung penuh program yang menyentuh kepentingan warga ini. Salah satu bentuk dukungan itu, Wali Kota memberikan kemudahan pemotongan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen.

Data diperoleh dari BPN Medan menunjukkan 1300 sertifikat tanah itu diberikan kepada warga lima kelurahan di Kecamatan Medan Belawan. Yakni Kelurahan Belawan I sebanyak 200 sertifikat, Belawan II sebanyak 200, Sicanang sebanyak 300, Kelurahan Belawan Bahagia sebanyak 300, dan Belawan Bahari 300.

Wali Kota menyebutkan, sertifikat sebagai alat bukti pemilik tanah mencegah sengketa, memberikan perasaan tenang dan tenteram. Dengan sertifikat, kata dia, pemilik juga dapat melakukan perbuatan hukum apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ketertiban hukum. Sertifikat juga mempunyai nilai ekonomi yang tinggi bila dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan atas tanah. (bm
Share:
Komentar

Berita Terkini