Komisi A Usulkan Anggaran Bebaskan Lahan Menuju SMA Negeri 21

Share:
Medan,CN.com - Komisi A DPRD Medan segera mengajukan anggaran untuk membebaskan lahan yang nantinya digunakan sebagai akses jalan menuju SMA Negeri 21 di Jalan Kramat Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

”Anggaran pembebasan lahan kita harap ditampung di Perubahan APBD jika memang lahan itu milik pihak ketiga. Ini menyangkut kepentingan masyarakat," kata anggota Komisi A Sabar Syamsurya Sitepu di Medan, Selasa (15/05/2018).

Sabar juga berharap Pemerintah Kota Medan merespon usulan Komisi A agar melakukan pembebasan lahan tersebut. Usulan Komisi A itu juga terungkap pada rapat dengar pendapat, Senin (14/05/2018).

Rapat dengar pendapat itu dipimpin Sekretaris Komisi A Zulkarnaen Yusuf Nasution dihadiri anggota komisi antara lain Sabar Syamsurya Sitepu, Umi Kalsum,Roby Barus dan Anton Panggabean. Rapat juga dihadiri Lurah Medan Tenggara M Pandapotan Ritonga, Kepling IX Ali Sodikin Siregar, perwakilan Dinas Perkim Kota Medan dan warga.

Dalam rapat itu, warga berharap agar ada jalan tembus menuju SMA Negeri 21 Medan. Sebab selama ini jalan tembus terhalang lantaran adanya tanah milik warga. Alhasil, para pelajar terpaksa jauh memutar saat menuju sekolahnya.

”Kita memang sudah cek akses jalan terhambat lantaran ada tanah milik warga. Jadi tanah warga itu sudah harus dibebaskan," kata Sabar.

Sementara Pihak Dinas Perkim Kota Medan mengatakan pihaknya sudah mengajukan usulan pembebasan lahan dan kini akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (bm)
Share:
Komentar

Berita Terkini