Wali Kota Ingatkan Kembali PNS Tolak Segala Bentuk Gratifikasi

Share:
Medan,CN.com -  Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengingatkan seluruh jajarannya di lingkungan Pemko Medan agar menolak segala bentuk gratifikasi dari rekanan, pengusaha maupun masyarakat. Bentuk gratifikasi yang dimaksud antara lain pemberian uang, bingkisan atau parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya.

"Kita ingatkan kembali agar menolak segala bentuk gratifikasi. Karena bisa menimbulkan konflik kepentingan yang berhubungan dengan tugas-tugas sebagai pejabat pemerintah," kata Wali Kota, Jumat (08/06/2018), sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/5574 tanggal 8 Juni 2018.

Dijelaskan Wali Kota, Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tentang Pencegahan Gratirifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam surat KPK itu, kata Wali Kota, praktik saling memberi dan menerima hadiah dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar karena hubungan baik dari sudut pandang sosial maupun adat istiadat. Namun sebagai PNS atau penyelenggara negara, kata Wali Kota, KPK berharap PNS hendaknya dapat menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi tersebut.

Sebab berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga sudah termaktub bahwa penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun oleh PNS atau penyelenggara negara dilarang dan memiliki resiko sanksi pidana.

“Atas dasar itu saya mengingatkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemko Medan wajib menolak pemberian gratifikasi, termasuk terkait tunjangan hari raya (THR) dari rekanan atau pengusaha maupun masyarakat," tegas Wali Kota di sela-sela acara buka puasa bersama dengan jajaran Dinas Kesehatan Medan di Jalan Rotan Medan, Jumat (08/06/2018).

Apabila ada PNS yang menerima gratifikasi dalam keadaan tertentu dan terpaksa termasuk dalam hal THR, Wali Kota mengatakan harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.

Kemudian terkait permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR baik secara lisan maupun tulisan, kata Wali Kota, KPK pada prinsipnya melarangnya. Pasalnya, penyalahgunaan wewenang itu merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dalam waktu singkat serta dalam jumlah wajar, kata Wali Kota, sesuai dengan surat KPK dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lainnya.
Setelah disalurkan, kata dia, segera dilaporkan ke instansi masing-masing disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi pencerahannya. “Setelah itu instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” ungkapnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, Wali Kota mengatakan, dapat mengaksesnya di laman KPK atau menghubungi Direktorat Gratifikasi KPK atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

“Di samping itu pelaporan juga dapat disampaikan ke KPK secara langsung dengan mendatangi KPK, pos atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online," katanya. (bm)
Share:
Komentar

Berita Terkini