Belum Mengantongi Izin, Komisi IV Jadwalkan RDP Soal Restoran Pondok Mansyur

Share:
Medan,CN.com   -   Komisi IV DPRD Medan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat terkait Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur yang terus beroperasi meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kita segera surati pengelola restoran dan instansi terkait lainnya untuk menghadiri rapat dengar pendapat," kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Jumat (20/07/2018).

Parlaungan menilai pemilik Restoran Pondok Mansyur melawan aturan. Namun instansi terkait membiarkan bangunan itu terus berdiri. Parlaungan menduga adaoknum yang melindungi restoran tersebut. "Seharusnya, bangunan itu tidak boleh dibangun sebelum mengantongi izin," katanya.

Politisi Partai Demokrat ini meminta kepada pengelola restoran tunduk terhadap aturan yang berlaku di Kota Medan.

Kritikan serupa disampaikan anggota DPRD Medan lainnya Paul Mei Anton Simanjuntak. Dia sepakat agar keberadaan bangunan restoran itu dibahas dalam rapat dengar pendapat.

"Harus segera di-RDP-kan. Operasional usaha restoran harus distanvaskan selama IMB-nya belum keluar," kata Anton.

Sebelumnya, petugas Satpol PP membongkar sebagian bangunan Restoran Pondok Mansyur, Jumat kemarin. Sebelumnya petugas sudah menyurati sebanyak dua kali agar pemilik membongkar sendiri bangunannya namun tidak diindahkan. (bm/bk)
Share:
Komentar

Berita Terkini