Komisi I DPRD Bogor Belajar Kelola Anggaran ke DPRD Medan

Share:
Medan, CN.com -  Kedatangan Rombongan Komisi I DPRD Bogor yang  berkunjung ke DPRD Medan, Kamis (19/07/2018).

Mereka diterima Kepala Bagian Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Medan Yuslizar Usman mewakili Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz.

Tujuan kunjungan rombongan Komisi I DPRD Bogor untuk mencari masukan mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan reses dan sosialisasi perda.

"Tujuan kami ke mari untuk mencari masukan mengenai penggunaan anggaran dan sosialisasi perda," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Bogor Sapta Riani pada pertemuan tersebut.

Sementara itu, Yuslizar Usman menjelaskan anggota DPRD Medan memiliki staf pendamping satu orang per anggota dewan. Perekrutan staf pendamping merupakan usulan dari anggota dewan yang diusulkan ke Sekretariat DPRD Medan.

"Staf pendamping anggota dewan statusnya tenaga kontrak atau harian lepas dan sudah mengacu kepada Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Untuk reses, per anggota dewan memiliki kuota untuk 300 orang undangan termasuk konsituen mereka di daerah pemilihan masing-masing. Dalam setahun reses dilaksanakan tiga kali. Anggaran untuk satu kali reses dengan 300 undangan sebesar Rp32 juta per anggota dewan," terang Yuslizar.

Untuk dana sosialisasi perda, tambah Yuslizar, per anggota dewannya menerima anggaran sebesar Rp25 juta untuk 200 undangan.

"Ini juga mengacu kepada Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah. Untuk tahun ini sosialisasi perda dilakukan empat kali dalam satu tahun dan bebas produk perda yang akan disosialisasikan masing-masing anggota dewan di daerah pemilihan mereka masing-masing," ujarnya.

Yuslizar mengatakan tahun depan Sekretariat DPRD Medan akan menambah kegiatan sosialisasi perda tersebut menjadi  enam kali dalam setahun per anggota dewan. Sebab perda yang sudah ada tersebut disosialisasikan kembali ke masyarakat sehingga dapat terlaksana dengan baik.

Untuk pemakaian narasumber pada pelaksanaan sosialisasi tersebut, kata Yuslizar, pihaknya mengundang ASN yang berhubungan dengan perda dimaksud. (bm/bk)
Share:
Komentar

Berita Terkini