Medan,CN.com - Marwah Pemerintah Kota Medan dipertaruhkan karena belum juga melaksanakan revitalisasi Pasar Timah.
'Pemko Medan seharusnya tegas dan tidak serta merta mengikuti apa saja kemauan pedagang. Ini artinya marwah Pemko Medan dipertaruhkan," kata anggota Komisi C DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung pada rapat dengar pendapat Komisi C dengan pihak pengembang, Selasa (24/07/2018).
Menurut Duma, revitalisasi Pasar Timah harus segera dilanjutkan. Mengenai bagaimana persoalan hukum, kata politisi Partai Gerindra ini, bisa diselesaikan sambil berjalan.
Ketidaktegasan Pemko Medan terkait revitalisasi Pasar Timah dikeluhkan pengembang Sumandi Wijaya. Apalagi Pemko Medan belum juga mampu mengosongkan para pedagang dari pasar tersebut.
Kondisi ini sudah berlarut-larut selama lima tahun. Dampaknya pengembang belum juga dapat melakukan revitalisasi pasar tersebut.
"Padahal izin prinsipnya sudah keluar sejak 2013," kata Sumandi Wijaya kecewa.
Menurut Sumandi, revitalisasi Pasar Timah terganjal sengketa sehingga Pemko Medan belum melakukan pengosongan lahan.
"Kami menduga itu cuma 'tameng' untuk mengulur-ulur pelaksanaan revitalisasi pasar," kata Sumandi.
Rapat dengar pendapat hari itu dipimpin Ketua Komisi C Hendra DS. Hadir anggota Komisi C antara lain Hendrik Sitompul, Beston Sinaga, Zulkifli Lubis, dan Kuat Surbakti.
Menurut Sumandi, proses gugatan, baik di PTUN maupun tingkat Kasasi hingga Mahkamah Agung (MA) tetap menolak gugatan dari para pedagang yang menolak revitalisasi pasar tersebut.
"Jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemko Medan untuk tidak mengosongkan pedagang dari sana. Sebab sudah lima kali dilakukan gugatan tetap saja gugatan pedagang ditolak. Dan itu sudah inkracht (keputusan berketetapan hukum), Jadi mau nunggu berapa lama lagi" katanya.
Sumandi juga sudah berulangkali menyurati pihak Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP, begitu juga dengan pihak kepolisian agar Pasar Timah dikosongkan.
Pembangunan Pasar Timah dirancang tiga lantai. Tiap-tiap lantai dasar untuk pedagang lama disediakan 200 kios, lantai dua akan dikelola pengembang dan lantai tiga diperuntukkan bagi usaha kecil menengah (UKM) secara gratis.
Anggaran pembangunan pasar Timah ditanggung pengembang dengan perkiraan harga senilai Rp30 miliar secara sistem BTO (Build Transfer Operatational).
“Jadi bukan seperti selama ini menggunakan sistem BOT, setelah kita bangun, bayar, lalu operasikan pasar,” ujarnya.
Sekretaris Satpol PP Rakhmat Harahap yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut mengakui persoalan yang terjadi di Pasar Timah akibat adanya ketidakharmonisan antara Pemko Medan terkait persoalan hukum yang sedang berjalan di pasar tersebut.
Sementara Ketua Komisi C Hendra DS mengungkapkan, terkait persoalan Pasar Timah, pihaknya melihat ada ketidaksinkronan di internal Pemko Medan.
Akibat ketidaksinkronan itu, para pedagang tidak memiliki kepastian. Sedangkan investornya yang akan melakukan revitalisasi juga tidak memiliki kepastian hukum.
RDP tersebut akhirnya ditunda hingga Senin 30 Juli 2018 mendatang. Dalam RDP mendatang, Komisi C akan mengundang Sekda Medan, Asisten Umum, Dinas PKP2R, serta Kabag Hukum Pemko Medan guna mempertanyakan persoalan pasar tersebut. (bm/bk)