Medan, CN.com - DPRD Medan berencana membuat ranperda larangan penggusuran rumah penduduk tanpa menyediakan rumah pengganti. Ranperda itu sudah pada tahap nota pengantar dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.
"Lewat perda itu, pihak-pihak terkait tidak boleh lagi sembarangan melakukan penggusuran rumah warga sebelum ada rumah pengganti," kata Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung kepada wartawan, Ahad (12/08/2018).
Henry Jhon mengambil contoh mengenai penggusuran masyarakat pinggiran rel kereta api belum lama ini. Warga di sana digusur karena PT KAI membangun rel kereta api double track. Warga disuruh pindah dengan diberi uang tali asih Rp1,5 juta.
"Itu dulu, tapi sekarang, pemko harus menyiapkan tempat tinggal, apakah membangun rumah susun. Pokoknya jangan asal usir,” kata Henry Jhon.
Pemerintah pusat beberapa waktu ke depan, kata Henry Jhon, akan membangun light rail transit (LRT) atau lazim disebut kereta api ringan jurusan Medan-Pancurbatu-Delitua. Kalau ada pembangunan pasti ada penggusuran. Apalagi jalur-jalur rel yang tidak digunakan PT KAI banyak yang sudah dihuni masyarakat selama puluhan tahun.
“Dengan adanya perda itu, tidak ada lagi jerit tangis masyarakat yang kena gusur karena memikirkan di mana mereka akan tinggal. Demikian juga pemerintah agar menghargai aset-asetnya, merawat agar terjaga dengan baik. Masyarakat mendiami pinggir rel kereta api karena ada pembiaran. Ini menciptakan bom waktu, sudah puluhan tahun baru digusur karena akan dipakai kembali,” ungkapnya.
Kalau melihat perkembangan kota dan fasilitasnya, lanjut Henry Jhon, sering membuat rakyat menderita. Penggusuran membuat mereka tidak memiliki tempat tinggal, sementara pilosofi pembangunan adalah mensejahterakan masyarakat supaya maju. Sehingga tujuan pembangunan Indonesia yang sebenarnya belum tercapai, karena tidak berkeadilan dan menyengsarakan rakyat.
Begitu juga rumah-rumah dinas TNI, Polri maupun isnstansi lainnya. Kalau dari awal peraturan itu tegas, kata dia, setiap yang sudah pensiun wajib meninggalkan rumah dinas maka persoalan di kemudian hari tidak bakal timbul.
"Kita masih ingat seorang perwira menengah TNI AU almarhum Kolonel Purn Harianja. Ketika masih hidup dia mengembalikan bintang jasa yang diterimanya. Karena dia disuruh ke luar dari rumah dinas yang sudah dihuninya puluhan tahun," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, Pemko Medan harus sudah menyiapkan rencana pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik pemerintah atau swasta. Penyediaan lahan harus sudah ada, apakah itu lahan di wilayah kota Medan atau yang berbatasan dengan Deliserdang.
“Pemko sudah harus menyiapkannya, bagaimana tentang pembiayaannya agar diatur sedemikian rupa," tuturnya. (imc/bm)