Pelaku Usaha Rampas Hak Pejalan Kaki, Anggota DPRD Medan Minta Satpol PP Tertibkan PK5 Di Jalan Brigjen Katamso

Share:
MEDAN, CN.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diharapkan dapat menertibkan para pedagang kaki lima dan pemilik usaha yang ada di sepanjang jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Sebab, diketahui para pemilik usaha seperti toko elektronik, rumah makan, pengusaha kosen bekas, dan PK5 menjajakan barang dagangan milik mereka sampai ke atas trotoar jalan dan bahkan ada yang sampai ke bahu jalan raya. Akibatnya, hak pejalan kaki dirampas dan banyak pejalan kaki terpaksa melintas di jalan raya yang dapat mengancam keselamatan para pengguna jalan tersebut.

Hasil pantauan awak media di Jalan Brigjen Katamso, para PK5 ada yang meletakkan barang dagangannya secara permanen di atas kaki lima. Sehingga para pejalan kaki tidak bisa melintas. Akibatnya, fungsi pedestrian jalan terampas akibat ulah para pemilik toko usaha dan PK5.

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, Mpd.B mengatakan agar segera mungkin lokasi pedestrian (tempat pejalan kaki) yang ada di sepanjang Jalan Brigjen Katamso segera di fungsikan.

“Sebab, trotoar jalan itu dibangun oleh Pemko Medan untuk kenyamanan dan keamanan para pejalan kaki yang melintas di sepanjang jalan Brigjen Katamso Kota Medan. Satpol PP Kota Medan harus membersihkan PK5 dan barang dagangan pemiliki usaha yang meletakkan dagangannya di atas trotoar jalan,” ujarnya.

Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan ini juga meminta kepada Lurah dan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan untuk menertibkan para PK5 dan pemilik toko usaha yang meletakkan dagangan mereka diatas trotoar jalan.

“Saya mendapat laporan, terutama di Jalan Brigjen Katamso dekat simpang lampung merah Jalan Sakti Lubis, setiap jam pulang sekolah, banyak anak-anak sekolah yang terpaksa harus melintas di badan  jalan yang membuat orangtua mereka cemas, sebab, pedestrian jalan ditutupi dagangan pemiliki toko elektronik,” terang anggota komisi B DPRD Kota Medan ini, Senin, (17/9/18) kemarin.

Wong menambahkan, bahwa tidak ada larangan bagi pemilik usaha dan PK5 di sepanjang Jalan Brigjen Katamso untuk berjualan di sepanjang  jalan, asal tidak menggangu dan melanggar hak pejalan kaki.

“Kita ingin seluruh trotoar (kaki lima) yang ada di Kota Medan dapat berfungsi semestinya, sehingga Kota Medan terlihat aman, rapi, tertib dan nyaman,” pungkas Ketua Gemma Budhi Sumatera Utara ini. (bm/MR) 
Share:
Komentar

Berita Terkini