Kabupaten Batu Bara Belajar Tentang Penanganan Kepling Dari Pemko Medan

Share:
MEDAN, CAHAYANEWS.com - Pemkab Batu Bara mengunjungi Pemko Medan terkait dengan penanganan Kepala Lingkungan yang ada di Kota Medan. Rombongan Pemkab Batu Bara yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Batu Bara, Ahmad Fahri Meliala diterima oleh Wali Kota Medan, Drs. H.T Dzulmi Eldin S, MSi.,M.H diwakili Assisten Pemerintahan dan Sosial, Drs. Musaddad, MSi di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (21/3).

Ahmad Fahri Meliala selaku Ketua Komisi A DPRD Batu Bara mengatakan, kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai Peraturan Wali Kota terkait payung hukum yang mengatur gaji Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Dirinya menyebutkan bahwa saat ini di Kabupaten Batu Bara terjadi kesenjangan antara Kepling dan Kepala Dusun terkait masalah gaji, dimana nominal gaji Kepala Dusun lebih besar dibandingkan Kepling.

“Ditempat kami banyak Kepling yang menanyakan kenapa gaji Kepling lebih kecil dibandingkan gaji Kepala Dusun, Kepling hanya memperoleh 800 ribu setiap bulannya, sementara Kepala Dusun memperoleh 1 juta setiap bulannya,” jelas Ahmad Fahri Meliala.

Untuk itulah, melalui kunjungan ini Ahmad Fahri berharap dapat memperoleh masukan tentang penanganan Kepling di Kota Medan yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Batu Bara untuk ditindak lanjuti. Menanggapi hal tersebut, Assisten Pemerintahan dan Sosial, Musaddad didampingi Kepala BKD & PSDM Kota Medan Muslim menyambut baik atas kunjungan ini untuk sharing dan berbincang tentang berbagai hal sehingga dapat memberikan masukan bagi kedua daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan tujuan kunjungan tersebut, Musaddad menyebutkan, bahwa penanganan Kepling di Kota Medan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan Nomor 29 Tahun 2012 tentang pelimpahan wewenang kepada Camat untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepling. Artinya Camat memiliki hak prerogatif untuk mengangkat atau memberhentikan Kepling yang usulannya berasal dari Lurah.

“Jadi didalam Perwal tersebut sudah diatur syarat untuk menjadi Kepling misalnya tidak boleh sebagai ASN, Pegawai BUMN ataupun Anggota Partai Politik, Kepling juga harus minimal berusia 21 tahun dan maksimal 40 tahun,” jelas Musaddad. Sedangkan untuk gaji Kepling disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan yang saat ini berlaku.

“Kepling saat ini menerima gaji sebesar Rp 2.969.824 sudah termasuk potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya. (bm)

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan
Share:
Komentar

Berita Terkini