Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sosialisasikan Perda No 6/2009 Tentang KIBBLA

Editor: Taufik
Medan, CNc -  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Wong Chun Sen melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA) Kota Medan.

Sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Selasa (02/04/2019).

Sosialisasi perda itu dihadiri lebih kurang 200-an kaum ibu yang merupakan warga sekitar.

"Tujuan sosialisasi perda ini agar masyarakat mengetahuinya," kata Wong Chun Sen.

Dalam sosialisasi itu, Wong menekankan agar kaum ibu memberikan ASI (Air Susu Ibu) secara ekslusif kepada bayinya, selalu menjaga kebersihan diri sendiri dan  lingkungan tempat tinggal.

Menurut Wong, ASI sangat penting bagi pertumbuhan bayi sebagai kekebalan tubuh.

Politisi PDIP Kota Medan ini juga mengingatkan kepada kaum ibu yang memiliki bayi agar tidak lupa membawa bayinya ke posyandu untuk diberikan  imunisasi.

“Pada Pasal I ayat 27 disebutkan, bayi adalah anak usia 0 (nol) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari. Pasal 28, Anak Balita adalah anak usia 0 (nol) hari sampai dengan 59 (lima puluh Sembilan) bulan, Pasal 29, Fasilitas Kesehatan KIBBLA adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan KIBBLA baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat,” paparnya.

Pada Bab II Pasal 3, kata Wong, tujuan penyelenggaraan KIBBLA agar terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita dan tercapainya peningkatan akses pelayanan KIBBLA.

“Pada Perda Nomor 6 Tahun 2009 ini, di Pasal 9 point b dijelaskan bahwa kewajiban penyedia jasa pelayanan kesehatan antara lain mengutamakan pelayanan KIBBLA dalam kondisi darurat tanpa menanyakan status ekonomi dan jaminan uang muka. Dan point d bagi fasilitas swasta yang melayani KIBBLA akan mendapat penggantian biaya dari pemeritah daerah jika keluarga tersebut dinyatakan tidak mampu,” katanya.

Kata Wong, anggaran pelayanan KIBBLA dibebankan kepada APBN, APBD dan partisipasi swasta serta masyarakat. (bk)
Share:
Komentar

Berita Terkini