RDP Antara Pemkab Labusel dengan Wartawan, Sekdakab Zulkifli Chaniago Tetap Menghindar

Share:
Suanasa RDP antara Wartawan dan Sekdakab Labusel. (CNC/P Rambe)
Labusel, CAHAYANEWS.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Labusel, antara pihak Pemkab dan Wartawan tidak menemui kesepakatan, hal ini disebabkan ketidak hadiran Sekda Julkifli Chaniago dalam forum.

Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Aula kantor DPRD Labusel, Kamis (13/2), dari pihak Pemkab Labusel yang hadir diwakili, asisten 1 Muhamad Puad, asisten 3 fuadi, Humas Bupati M Torkis serta Kadis Kominfo M Ihsan.

Semenatara dari pihak DPRD Labusel, dari Fraksi PDIP, H Zainal Harahap, Siti Hanum Harahap, Belamin Surbakti, Jamal Harahap. Fraksi Hanura H Edimin, Bj Ginting. Fraksi Gerindra H Zubir, dari Fraksi Perindo Ginanda. Fraksi Demokrat Bayunidin, Fraksi PKB H Pendi dan H Lahmudin

Ketua sidang dalam RDP H Zainal Harahap berharap, dan meminta kepada perwakilan dari Pemkab Labusel sebagai perwakilan Sekdakab, agar mampu memberikan dan jawaban atas apa yang akan di pertanyakan oleh pihak wartawan terhadap tuntutan mereka, serta menjelaskan pokok permasalahan, namun apakah didalam RDP ini pihak perwakilan Pemkab bisa memberikan keputusan akhir.

Selain itu juga, anggota DPRD meminta penjelasan atas kronologis terhadap dana yang telah dianggarkan oleh pihak Humas dan Protokoler Sekdakab, dimana uang tersebut tidak sampai ketangan Wartawan pada tahun 2019 semalam sebesar 2.4 Milyar lebih.

Sementara itu Porkot Pulungan dari pihak Wartawan, meminta kepada perwakilan dari Pemkab Labusel, apakah mereka mampu membawa hasil keputusan di dalam rapat dengar pendapat ini, sementara Sekdakab Zulkifli Chaniago yang di undang dalam rapat tidak dapat hadir, kalau memang mereka bisa mengambil  keputusan akhir secara tertulis kami bisa menerimanya.

Ditambahkannya, menurut tabel yang telah dibuat oleh Humas dan Protokoler Sekdakab untuk tahun 2019, banyak anggaran yang akan kami pertanyakan, apakah memang hal ini bisa mereka pertanggung jawabkan, dan menjadi suatu keputusan akhir.

Bukan hanya dana publikasi yang di pertanyakan oleh pihak wartawan, uang transfortasi, liputan khusus, serta uang artikel bagi media harian dan mingguan yang diduga tidak sesuai antara penerima anggaran dalam hal ini wartawan, dengan biaya yang dianggarkan oleh pihak Pemkab sendiri, ujar Ronal Silaban.

Kami meminta kepada pihak Humas Pemkab, apakah dapat memberikan keterangan kepada kami didalam porum ini, agar anggota dewan yang telah mampasilitasi rapat dengar pendapat ini, bisa sama sama mendengarkan, karna menurut kami anggaran dalam uang transportasi maupun liputan khusus tersebut tidak pernah kami terima sama sekali, papar Jm Manulang.

Dari pemaparan M Ihsan , dimana pada tahun 2019 semalam, masih menjabat sebagai Humas Bupati, dalam hal ini menjelaskan kepada Anggota DPRD yang hadir di dalam RDP, bahwa anggaran dalam pembiayan dana publikasi dan pemberitaan di tahun 2019 mengalami Kendala, serta adanya pemborosan anggaran menurut audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) perwakilan Sumatra Utara, dalam hal ini pihak Pemkab hanya mempergunakan berkisar 58% dari jumlah anggaran yang dipergunakan.

Namun di dalam perjalanan penggunaan anggaran berkisar 58% itu, hanya untuk biaya iklan maupun pariwara serta artikel, dan hanya beberapa media saja yang mendapatkan.
Dalam RDP yang berlangsung H Edimin (asiong), meminta kepada Sekdakab Labusel, agar lebih memperbaiki sistem pemerintah untuk lebih baik lagi, menurutnya kalau BPK  menyatakan adanya temuan dengan anggaran untuk kesejahteraan wartawan, 

Dlam hal ini mari sama sama kita bahas dimana kelemahannya, jangan memenggal anggaran yang telah dianggarkan melalui uang apbd, lakukan perbaikan, bila perlu diperbuat perbupnya, maupun perdanya kalou memang hal ini dirasa perlu, Tegasnya H Edimin atau kerap disapa Asiong.

Kalau kita berbicara masalah temuan ungkap H Edimin, banyak lembaga maupun ormas lain yang menerima anggaran dan tidak tau kejelasan dalam penggunaan anggaran serta pertanggung jawabannya, kenapa bpk tidak mengauditnya, sebenarnya ini menjadi satu pertanyaan besar, mengapa harus ada tebang pilih dalam hal ini, sudah jelas dalam hal ini, wartawan merupakan aspek penting bagi kemajuan kabupaten, mengapa penkab seakan ingin mengkerdilkan mereka.

Insan pers merupakan mitra kerja pemerintah, yang mempunyai andil besar dalam memajukan kemajuan suatu daerah, dengan Pemberitaan-pemberitaan dan hasil karya tulis mereka, sehingga suatu daerah akan banyak dilihat oleh kabupaten daerah lain, dengan kemajuan serta perkembangan didaerah itu sendiri.

Hingga RDP berakhir berkisar Pukul 17.00 WIB, rapat dengar pendapat tidak membuahkan hasil, semua wartawan yang hadir meminta kepada DPRD Kabupaten Labusel untuk membuat RDP ke dua,  dan berharap Sekda Zulkifli Chaniago dapat hadir di RDP tersebut, (CNC/P.Rambe )

Share:
Komentar

Berita Terkini