![]() |
Suanasa RDP antara Wartawan dan Sekdakab Labusel. (CNC/P Rambe) |
Labusel, CAHAYANEWS.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Labusel,
antara pihak Pemkab dan Wartawan tidak menemui kesepakatan, hal ini disebabkan
ketidak hadiran Sekda Julkifli Chaniago dalam forum.
Dalam rapat dengar pendapat
yang berlangsung di Aula kantor DPRD Labusel, Kamis (13/2),
dari pihak Pemkab Labusel yang hadir diwakili, asisten 1 Muhamad Puad, asisten
3 fuadi, Humas Bupati M Torkis serta Kadis Kominfo M Ihsan.
Semenatara dari pihak DPRD
Labusel, dari Fraksi PDIP, H Zainal Harahap, Siti Hanum Harahap, Belamin
Surbakti, Jamal Harahap. Fraksi Hanura H Edimin, Bj Ginting. Fraksi Gerindra H
Zubir, dari Fraksi Perindo Ginanda. Fraksi Demokrat Bayunidin, Fraksi PKB H
Pendi dan H Lahmudin
Ketua sidang dalam RDP H Zainal Harahap berharap, dan meminta kepada perwakilan dari
Pemkab Labusel sebagai perwakilan Sekdakab, agar mampu memberikan dan jawaban
atas apa yang akan di pertanyakan oleh pihak wartawan terhadap tuntutan mereka,
serta menjelaskan pokok permasalahan, namun apakah didalam RDP ini pihak
perwakilan Pemkab bisa memberikan keputusan akhir.
Selain itu juga, anggota
DPRD meminta penjelasan atas kronologis terhadap dana yang telah dianggarkan
oleh pihak Humas dan Protokoler Sekdakab, dimana uang tersebut tidak sampai
ketangan Wartawan pada tahun 2019 semalam sebesar 2.4 Milyar lebih.
Sementara itu Porkot
Pulungan dari pihak Wartawan, meminta kepada perwakilan dari Pemkab Labusel,
apakah mereka mampu membawa hasil keputusan di dalam rapat dengar pendapat ini,
sementara Sekdakab Zulkifli Chaniago
yang di undang dalam rapat tidak dapat hadir, kalau memang mereka bisa
mengambil keputusan akhir secara tertulis kami bisa menerimanya.
Ditambahkannya, menurut tabel
yang telah dibuat oleh Humas dan Protokoler Sekdakab untuk tahun 2019, banyak
anggaran yang akan kami pertanyakan, apakah memang hal ini bisa mereka
pertanggung jawabkan, dan menjadi suatu
keputusan akhir.
“Bukan hanya dana publikasi yang di pertanyakan oleh pihak
wartawan, uang transfortasi, liputan khusus, serta uang artikel bagi media
harian dan mingguan yang diduga tidak sesuai antara penerima anggaran dalam hal
ini wartawan, dengan biaya yang dianggarkan oleh pihak Pemkab sendiri”, ujar Ronal Silaban.
Kami meminta kepada pihak
Humas Pemkab, apakah dapat memberikan keterangan kepada kami didalam porum ini,
agar anggota dewan yang telah mampasilitasi rapat dengar pendapat ini, bisa
sama sama mendengarkan, karna menurut kami anggaran dalam uang transportasi
maupun liputan khusus tersebut tidak pernah kami terima sama sekali, papar Jm Manulang.
Dari pemaparan M Ihsan , dimana
pada tahun 2019 semalam, masih menjabat sebagai Humas Bupati, dalam hal ini
menjelaskan kepada Anggota DPRD yang hadir di dalam RDP, bahwa anggaran dalam
pembiayan dana publikasi dan pemberitaan di tahun 2019 mengalami Kendala, serta
adanya pemborosan anggaran menurut audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) perwakilan Sumatra Utara, dalam hal ini
pihak Pemkab hanya mempergunakan berkisar 58% dari jumlah anggaran yang
dipergunakan.
Namun di dalam perjalanan
penggunaan anggaran berkisar 58% itu, hanya untuk biaya iklan maupun pariwara
serta artikel, dan hanya beberapa media saja yang mendapatkan.
Dalam RDP yang berlangsung
H Edimin (asiong), meminta kepada Sekdakab Labusel, agar lebih memperbaiki
sistem pemerintah untuk lebih baik lagi, menurutnya kalau BPK menyatakan adanya temuan dengan anggaran untuk
kesejahteraan wartawan,
“Dlam
hal ini mari sama sama kita bahas dimana kelemahannya, jangan memenggal
anggaran yang telah dianggarkan melalui uang apbd, lakukan perbaikan, bila
perlu diperbuat perbupnya, maupun perdanya kalou memang hal ini dirasa perlu”, Tegasnya H Edimin atau kerap disapa Asiong.
Kalau kita berbicara masalah temuan ungkap H Edimin, banyak
lembaga maupun ormas lain yang menerima anggaran dan tidak tau kejelasan dalam
penggunaan anggaran serta pertanggung jawabannya, kenapa bpk tidak
mengauditnya, sebenarnya ini menjadi satu pertanyaan besar, mengapa harus ada
tebang pilih dalam hal ini, sudah jelas dalam hal ini, wartawan merupakan aspek
penting bagi kemajuan kabupaten, mengapa penkab seakan ingin mengkerdilkan
mereka.
Insan pers merupakan mitra
kerja pemerintah, yang mempunyai andil besar dalam memajukan kemajuan suatu
daerah, dengan Pemberitaan-pemberitaan dan hasil karya tulis mereka, sehingga
suatu daerah akan banyak dilihat oleh kabupaten daerah lain, dengan kemajuan
serta perkembangan didaerah itu sendiri.
Hingga RDP berakhir
berkisar Pukul 17.00 WIB,
rapat dengar pendapat tidak membuahkan hasil, semua wartawan yang hadir meminta
kepada DPRD Kabupaten Labusel untuk membuat RDP ke dua, dan berharap Sekda
Zulkifli Chaniago dapat hadir di RDP tersebut, (CNC/P.Rambe )