photo (CNC/bembeng) |
Medan, CAHAYANEWS.COM - Pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas
pokok Pemerintah Kota Medan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Medan terus berbenah seiring dengan tuntutan sebagai instansi pelaksana
pelayanan urusan administrasi dokumen kependudukan dan penyelenggara pelayanan
publik dengan mengusung konsep Melayani Masyarakat Dengan Sepenuh Hati. Hal
tersebut bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
“Berbagai
peningkatan prasarana maupun sarana pelayanan yang dilakukan Discapil Medan guna
mewujudkan sistem pelayanan administrasi kependudukan dengan prinsip pelayanan
yang sederhana, cepat, mudah dan tepat waktu. Sekaligus meningkatkan akses masyarakat
untuk mempermudah memiliki dokumen kependudukan guna memberikan keabsahan
identitas dan kepastian hukum serta memenuhi administrasi dan pelayanan publik
lainnya,” kata kadis Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain di Kantor Disdukcapil,
Jalan Iskandar Muda, Jumat (31/01/2020).
Keberadaan
petugas pemandu dan ruang pelayanan yang nyaman, menyuguhkan kepada masyarakat
kesan santai dan humanis yang menghilangkan pandangan kekakuan birokrasi. Pelayanan
yang maksimal diberikan untuk memudahkan masyarakat agar mengurus sendiri
administrasi dokumen kependudukan tanpa harus melalui perantara karena
Disdukcapil Kota Medan telah meningkatkan Kualitasnya dalam melayani publik.
Petugas pemandu pelayanan yang stand by di pintu masuk (CNC/beng) |
Lebih jauh, Zukarnain
menjabarkan bahwa tahun 2019 lalu Disdukcapil Kota Medan telah menerbitkan
sebanyak 600.000 dokumen kependudukan. “Perharinya kita bisa menerbitkan 2.650
dokumen kependudukan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Kartu Identitas Anak
(KIA) dan surat keterangan pindah datang-masuk,” Ujar mantan Kadispenda Kota
Medan tersebut.
Besarnya
permohonan penerbitan dokumen kependudukan mendorong Disdukcapil Kota Medan
memberikan pelayanan yang prima. Agar memudahkan masyarakat untuk memiliki
berbagai dokumen kependudukan yang menjadi hak warga negara.
Dengan demikian,
terang zulkarnain, Disdukcapil menerapkan pola pelayanan stelsel aktif yang
bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan
secara tepat waktu guna menghindari denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan
dan juga perlu meningkatkan kesadaran agar mengurus administrasi dokumen
kependudukan tanpa perantara atau melalui calo.
Adapun program
stelsel aktif yang dilakukan meliputi pelayanan keliling, pelayanan insindentil
melalui event-event tertentu, sosialisasi dan penyuluhan.
Kadisdukcapil Kota Medan Zulkarnain (CNC/beng) |
“Disamping itu kita
juga ada Program Jumat menyapa yaitu petugas Disdukcapil datang langsung door
to door mengantarkan dokumen kependudukan yang telah selesai kemasyarakat. Serta
melakukan kerjasama pelayanan publik dengan berbagai institusi seperti sekolah,
rumah sakit, pusat-pusat rekreasi maupun edukasi. Melalui program ini, selain
meningkatkan akses masyarakat juga diharapkan memudahkan masyarakat memiliki
dokumen kependudukan yang diperlukan,” jelasnya.
Terakhir,
Zulkarnain menjelaskan Disdukcapil Kota Medan berkomitmen penuh terus
memberbaiki kinerja dan mengembangkan cara-cara pelayanan publik yang semakin
berkualitas, diantaranya penerapan pelayanan secara online untuk seluruh jenis
dokumen kependudukan. Serta menyempurnakan regulasi mewujudkan pelayanan
sepenuh hati dan membangun kepercayaan publik yang semakin baik terhadap institusi
pelayanan.
“Adapun program
jangka pendek kedepan yaitu pelayanan berbasis online. Untuk aplikasi nya
sendiri sudah ada tinggal diuji coba, dan nanti bila pas waktunya akan kita
launching. Kita harapkan dengan adanya aplikasi online tersebut agar memudahkan
lagi akses masyarakat untuk megurus administrasi dokumen kependudukan,” sebutnya.
Tak lupa
Zulkarnain berpesan sekaligus menghimbau agar seluruh masyarakat yang telah
mengurus administrasi dokumen kependudukan agar menjaga dan memelihara dokumen
tersebut dengan menyimpan sebaik-baiknya , agar tidak rusak maupun hilang
sehingga tidak terbebani untuk mengurusnya kembali. (CNC/beng)