Medan,
CAHAYANEWS.COM -- Terkait wabah Corona Virus (Covid-19) yang kini mewabah di
sejumlah daerah termasuk Kota Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, yang menyatakan
dalam kondisi penyebaran Covid 19 terkendali umat Islam wajib menyelenggarakan
Shalat Jum'at dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang
banyak.
Sehubungan
dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir. H. Akhyar Nasution,
M.Si mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap dapat melaksanakan ibadah
di rumah-rumah ibadah seperti biasa terutama dalam pelaksanaan ibadah Sholat
Jum'at. "Kepada masyarakat silahkan untuk melaksanakan ibadah di rumah
ibadah masing-masing. Tidak perlu panik dan diharapkan tetap tenang,"
ujar Akhyar di Balai Kota Medan, Kamis (19/3).
Menurutnya,
pelaksanaan ibadah secara berjamaah tetap bisa dilakukan dengan protokol
kesehatan yang ketat. Protokol kesehatan tersebut dimulai dari diri
sendiri. "Bagi umat muslim sholat Jumat secara berjamaah di masjid
tetap dilakukan, namun harus dengan protokol kesehatan yang diperketat. Sudah
semestinya kita lebih memperkuat keimanan bersama agar mudah melewati cobaan
wabah Corona Virus ini," kata Akhyar.
Kemudian, Akhyar juga berharap setiap rumah ibadah yang ada di
Kota Medan sebisa mungkin menyediakan sabun dan hand sanitizer. " Salah
satu upaya yang dapat kita lakukan untuk mencegah penularan yakni dengan
mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Pengadaan sabun dan hand
sanitizer dapat dilakukan secara swadaya oleh warga untuk kepentingan
bersama," sambungnya.
Kendati begitu, Akhyar tidak menganjurkan warga yang sedang
tidak sehat untuk melakukan ibadah secara berjamaah di rumah ibadah. Hal ini
diperlukan untuk lebih memberikan rasa aman dan nyaman serta mencegah
penyebaran wabah Covid-19 kepada lebih banyak warga lainnya. "Beribadah
secara berjamaah berlaku hanya bagi warga yang sehat dan fit. Jika ada warga
yang merasa dirinya tidak fit dan kurang sehat saya anjurkan untuk tetap beribadah
di rumah masing-masing," paparnya.
Namun, jika penyebaran virus Covid-19 sudah tidak terkendali,
imbuh Akhyar, Pemko Medan akan mengambil langkah-langkah preventif dengan
meniadakan ibadah di rumah ibadah dan menganjurkan warga untuk beribadah secara
mandiri di rumah masing-masing. "Kita akan pantau terus penyebaran wabah
ini ke depannya. Jika penyebarannya tidak dapat dikendalikan lagi kemungkinan
ibadah di rumah-rumah ibadah akan ditiadakan untuk sementara waktu dan warga
kami anjurkan untuk beribadah di rumah masing-masing," pungkasnya.(CNC/bk)