Medan, CAHAYANEWS.com - Setelah tidak adanya kesepakatan dalam audiensi antara Aliansi Masyarakat Medan Utara dan Pemko Medan, ratusan warga memilih melanjutkan aksi di depan kantor DPRD Medan, Selasa (22/9/2020).
Selang beberapa menit berorasi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari dan Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton menerima para demonstran untuk beraudiensi.
Pimpinan aksi Ilyas menjelaskan bahwa tuntutan mereka ke dewan yakni agar DPRD Medan dapat memfasilitasi pertemuan antar warga Medan Utara dan pemko Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (PDP), sehingga tuntutan mereka dapat dengan jelas diakomodir.
Ilyas mengatakan selain menolak dugaan rencana kenaikan kelas jalan di jalan Pancing 1 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan mereka juga meminta agar Pemko Medan mengembalikan fungsi jalan Platina 3 Lingkungan 14, agar tidak digunakan untuk lintasan truk untuk kepentingan industri.
"Kami harap DPRD Medan dapat memfasilitasi kami, agar permasalahan ini selesai. Kami juga enggak mau terus-terusan demo, Medan Utara banyak permasalahan, jalan, industri, banjir," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sudari mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui permasalahan masyarakat Medan Utara. Ia mengatakan permasalah yang kompleks tersebut harus difasilitasi oleh komisi IV dalam RDP bersama instansi terkait pemko Medan, seperti dinas Perkim, Dinas PU dan lainnya.
Selain itu ia mengungkapkan bahwa protes yang dilakukan oleh warga Medan Utara sudah tepat, sebab katanya DPRD saat ini tengah merevisi RTRW, sehingga apa yang dituntut warga dapat diakomodir.
"Menanggapi apa yang disampaikan kalian tadi terkait isu penambahan kenaikan kelas jalan, ini kalau memang sifatnya cakap-cakap tidak resmi, kami juga akan mengkonfirmasi terhadap yang bersangkutan. Tapi menurut hemat saya di poin ketiga kembalikan zona industri di kelurahan titi papan, akan diagendakan dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RTRW karena kita saat ini sedang melakukan revisi RTRW," ungkapnya.
Menyangkut zona Industri serta tuntutan warga agar dicabutnya SK Wali Kota terkait izin industri di lingkungan 14, karena dianggap melanggar regulasi dengan tidak melibatkan masyarakat yang disebut hingga saat ini dominan terkena dampak dari aktivitas industri, kata Sudari pihaknya siap memfasilitasi.
"Kemudian tentang beberapa persoalan lain, yang telah dikeluarkan oleh instansi terkait yang menurut hemat saya ini kita harus mengadakan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait dinas perhubungan, dinas PU, dinas perkim, ini nanti kita minta komisi 4 DPRD kota Medan untuk meninjau lokasi ini,"katanya.
Sudari mengingatkan selaku anggota Dewan, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan, sehingga warga diminta bersabar menunggu jadwal RDP dibuat.
"Karena kami tidak bisa memberi keputusan, kami hanya bisa memberi rekomendasi, kami hanya bisa menyampaikan ke instansi-instansi terkait untuk dilakukannya mediasi," katanya. (tr01)