Medan, CAHAYANEWS.COM - DPRD Medan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi atas Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2020.
Persetujuan ini diperoleh setelah seluruh fraksi di DPRD Medan menyatakan menerima LPJ yang disampaikan melalui pendapat akhir dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (14/72020).
Rapat paripurna pendapat akhir fraksi DPRD Medan itu dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim. Sebelum masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, Ketua Pansus LPJ Pelaksanaan APBD 2019 Ihwan Ritonga lebih dahulu menyampaikan laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menghadiri langsung rapat paripurna tersebut. Rapat paripurna ini juga turut dihadiri Wakil DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga,
Wakil DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala, Wakil DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah, anggota DPRD Medan, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan serta unsur Forkopimda Kota Medan.
Setelah melakukan berbagai telaah dan kajian khususnya terhadap tanggapan Wali Kota Medan dan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan dengan Kepala Organisasi Kepala Daerah serta tim anggaran
Pemko Medan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2019, serta memperhatikan realisasi pendapatan dan belanja daerah Kota Medan TA 2018 dapat disampaikan dengan rinci yaitu Pendapatan sebesar Rp 5.518.768.106.206,31.
Selanjutnya Belanja sebesar Rp 5.059.288.700.981,01. Transfer sebesar Rp 1.436.985.100,00. Surplus Rp 458.042.420.125,30. Pembiayaan dengan rincian penerimaan sebesar Rp 68.608.840.240,07 dan pengeluaran Rp 20.000.000.000,00.
Pembiayaan Netto Rp 48.608.840.240,07. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp 506.651.260.365,37.(red)