Komisi IV DPRD Medan Telusuri Dugaan Penyimpangan Berdirinya Bangunan di Grand Jati

Share:



Medan, CAHAYANEWS.COM - Telah terjadi dugaan penyimpangan pendirian bangunan di Grand Jati Junction Jl Perintis Kemerdekaan Kelurahan Perintis Kec Medan Timur. Sejumlah bangunan ruko dan apertemen dilokasi itu disinyalir melanggar ketentuan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang merugikan Pemko Medan.

Komisi IV DPRD Medan mendesak Pemko Medan melalui intansi terkait telusuri kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminta tinjau ulang SIMB yang telah diterbitkan apakah sesuai dengan kondisi bangunan yang berdiri di lapangan, pada hari Rabu (5/8) sekitar pukul 11.20 WIB.

Didampingi petugas Satpol PP Kota Medan Irvan, Dinas PKPPR Kota Medan Bidang Pengawasan Ihsan Batubara, pihak Kecamatan Medan Timur, pihak Kelurahan, Kepling dan Staf Komisi IV DPRD Medan Gina Lubis serta Zulfikar. Paul MA Simanjuntak mensinyalir pembangunan diduga melanggar ketentuan.

Begitu juga dengan jumlah unit izin ruko yang tidak sesuai izin bahkan beberapa bangunan yang melanggar peruntukan serta Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Sementara itu anggota Komisi IV, Antonius Tumanggor menuding lemahnya pengawasan instansi Pemko Medan mengalami kebocoran PAD ratusan juta rupiah. 

"Kita menduga pengawasan disini lemah sehingga bisa menyebabkan adanya kebocoran PAD,” ujar Antonius Tumanggor yang diamini Paul Mei Simanjuntak.

"Bagi pengembang, mungkin uang sebesar itu tidak seberapa. Tapi jika itu masuk ke kas Pemko Medan dengan situsi Covid saat ini sangat terbantu,” tambah Paul. 

Untuk itu kata Paul, pihaknya akan memanggil pihak terkait dan pihak pengembang agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan kebenarannya. “Segera akan kita jadwalkan RDP,” ujar Paul asal politisi PDI P itu.(Rd)


Share:
Komentar

Berita Terkini