Medan,
CAHAYANEWS.COM - Telah
terjadi dugaan penyimpangan pendirian bangunan di Grand Jati Junction Jl
Perintis Kemerdekaan Kelurahan Perintis Kec Medan Timur. Sejumlah bangunan ruko
dan apertemen dilokasi itu disinyalir melanggar ketentuan Surat Izin Mendirikan
Bangunan (SIMB) yang merugikan Pemko Medan.
Komisi IV DPRD Medan mendesak
Pemko Medan melalui intansi terkait telusuri kebocoran Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dan meminta tinjau ulang SIMB yang telah diterbitkan apakah sesuai dengan
kondisi bangunan yang berdiri di lapangan, pada hari Rabu (5/8) sekitar pukul
11.20 WIB.
Didampingi petugas Satpol PP Kota
Medan Irvan, Dinas PKPPR Kota Medan Bidang Pengawasan Ihsan Batubara, pihak
Kecamatan Medan Timur, pihak Kelurahan, Kepling dan Staf Komisi IV DPRD Medan
Gina Lubis serta Zulfikar. Paul MA Simanjuntak mensinyalir pembangunan diduga
melanggar ketentuan.
Begitu juga dengan jumlah unit
izin ruko yang tidak sesuai izin bahkan beberapa bangunan yang melanggar
peruntukan serta Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Sementara itu anggota Komisi IV,
Antonius Tumanggor menuding lemahnya pengawasan instansi Pemko Medan mengalami
kebocoran PAD ratusan juta rupiah.
"Kita menduga pengawasan disini
lemah sehingga bisa menyebabkan adanya kebocoran PAD,” ujar Antonius Tumanggor
yang diamini Paul Mei Simanjuntak.
"Bagi pengembang, mungkin
uang sebesar itu tidak seberapa. Tapi jika itu masuk ke kas Pemko Medan dengan
situsi Covid saat ini sangat terbantu,” tambah Paul.
Untuk itu kata Paul, pihaknya
akan memanggil pihak terkait dan pihak pengembang agar dilakukan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) untuk memastikan kebenarannya. “Segera akan kita jadwalkan RDP,”
ujar Paul asal politisi PDI P itu.(Rd)