Wakil Ketua DPRD Medan Pastikan KUA-PPAS P-APBD Ditandatangani Sesuai Jadwal Meski Plt Wali Kota Terpapar Covid-19

Share:



Medan, CAHAYANEWS.COM DPRD Kota Medan menjanjikan akan menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2020 dan R-APBD 2021 pada 18 Agustus mendatang.

Hal ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan  Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan. Demikian dikatakan wakil ketua dewan, T Bahrumsyah.

Politisi PAN ini pada Selasa (11/8/2020) menegaskan penandatanganan tetap sesuai jadwal karena hal ini hanya kesepakatan.

Sebelumnya dikhawatirkan penandatangan yang akan dilakukan oleh pimpinan dewan bersama Plt Wali Kota Medan terancam batal, karena Plt Wali Kota Medan terpapar Covid-19 dan saat ini sedang dalam menjalani perawatan khusus.

Terkait kesepakatan, Bahrumsyah menegaskan nantinya bisa disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Setelah disepakati, anggaran itu disampaikan ke para OPD untuk disusun anggaran masing-masing OPD berdasarkan skala prioritas program kerja. 

“Jadi, ini sifatnya kesepakatan dan bukan pengambilan keputusan. Lagipula KUA ini juga bukan Ranperda, karena kalau Ranperda maka kepala daerah wajib hadir untuk penandatanganan pengambilan keputusan,” kata Bahrumsyah.

Setelah KUA-PPAS, lanjut wakil ketua dewan, DPRD kembali akan menjadwalkan untuk nota pengantar, pemandangan umum, nota jawaban dan pembahasan pada September mendatang. “Jadi dalam penjadwalan September ini bisa dibuat minggu pertama itu nota pengantar, minggu kedua pemandangan umum fraksi-fraksi dan seterusnya,” ucapnya.

Bahrumsyah mengatakan sesuai PP no.12/2019 disebutkan P-APBD paling lambat ditandatangani 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. Sementara R-APBD ditandatangani paling lambat 31 Desember, sedangkan penandatanganan KUA-PPAS P-APBD dan R-APBD paling lambat minggu kedua Agustus.

Di akhir wawancaranya, Bahrumsyah mendoakan agar Plt Wali Kota Medan cepat sembuh sehingga bisa beraktifitas kembali dan penandatanganan pengambilan keputusan baik P-APBD 2020 maupun R-APBD 2021 bisa terlaksana. (rlo)

Share:
Komentar

Berita Terkini