Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh pegawai di lingkungan Pemko Medan akan mampu menyusun LHKPN sampai 100 persen sehingga tertib dalam melaporkan LHKPN kita sebagai penyelenggara negara.
Kegiatan yang digelar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, diperlukan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ini dibuka oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan Renward Parapat.
Pembukaan pertemuan yang dihadiri seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan dan Camat se-Kota Medan ini juga ditandai dengan penyerahan LHKPN milik Sekretaris BKD & PSDM Kota Medan Baginda Siregar kepada Asmum Setda Kota Medan didampingi Kepala BKD & PSDM Kota Medan, Muslim Harahap.
Dikatakan Asmum dihadapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penyusunan LHKPN telah diwajibkan kepada para penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemko Medan untuk senantiasa melaporkan harta kekayaannya. Hal ini sesuai dengan pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan yang dimiliki sebelum dan sesudah menjabat kepada komisi pemberantasan korupsi.
"LHKPN ini harus mampu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan dalam formulir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang. Agar LHKPN ini berjalan lancar, maka Pemko Medan menguatkan lagi melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 75 Tahun 2017. Semua ini tentunya bertujuan agar pelaporan LHKPN pada Pemko Medan dilaksanakan dengan benar hingga mencapai 100 persen sesuai dengan jumlah dan data wajib lapor yang telah didaftarkan, sehingga akan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di masa mendatang," jelas Asmum.
Untuk itu, Asmum mengajak seluruh OPD agar menunaikan kewajibannya selaku penyelenggara negara. Karena transparansi harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara ini akan menjadi salah satu cara masyarakat menilai para penyelenggara negara.
Dengan dipublikasikannya LHKPN ini, maka masyarakat juga bisa bertindak sebagai pengawas yang senantiasa memantau para penyelenggara negara agar tetap berada di koridor yang telah ditetapkan dan tidak melenceng dari tugas dan kewajibannya.
"Saya berharap seluruh pegawai di lingkungan Pemko Medan akan mampu menyusun LHKPN sampai 100 persen sehingga kita akan senantiasa tertib dalam melaporkan LHKPN kita sebagai penyelenggara negara," harapnya.
Sebelumnya Kepala BKDPSDM, Muslim S.Sos, mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah Untuk mengkoordinir Penyelenggaraan Negara di lingkungan Pemko Medan yang telah ditetapkan Sebagai wajib lapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan nomor 75 tahun 2017 untuk melaporkan harta kekayaan melalui e-Filing LHKPN yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dalam peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Harta Kekayaan penyelenggara Negara.
Dijelaskan Muslim, berdasarkan hasil ringkasan penyampaian LHKPN sebelumnya Tahun 2019 tercatat wajib lapor sebanyak 239 Orang tepat waktu melapor per tanggal 31 Maret 2020 sebanyak 100 persen." Diharapkan agar pelaporan LHKPN tahun ini yaitu pelaporan 2020 dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan mencapai kepatuhan 100 persen lengkap sebelum tanggal 21 Januari 2021 sesuai jumlah wajib lapor yang telah didaftarkan. Karena Sampai dengan hari ini jumlah wajib lapor LHKPN tahun pelaporan 2020, baru sebanyak 10 orang dari wajib lapor 225 orang wajib lapor." jelas Muslim.
Kemudian Muslim juga menjelaskan pelaksanaan kegiatan penyusunan LHKPN yang dilaksanakan selama 2 hari dan diikuti 225 orang wajib lapor ini dibagi menjadi dua gelombang. Sedangkan untuk tenaga pendamping/fasilitator lanjut Muslim adalah dari BKDPSDM Kota Medan. (BK1)