Komisi I DPRD Medan Minta Jabatan Kepala Dinas PMPTSP Tidak Boleh Kosong

Share:



MEDAN, CAHAYANEWS.COM -- Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Abdul Rani SH menegaskan, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), tidak boleh kosong.

Sebab, selain menghambat pengurusan perizinan, juga berdampak kepada kepercayaan masyarakat atas pelayanan yang selama ini cepat dan memudahkan. “Tidak boleh kosong, harus segera ditunjuk siapa Pelaksana Tugas (Plt) –nya, kasihan masyarakat,” tegas Abdul Rani kepada wartawan di Medan, Selasa (2/2/2021).

Politisi PPP Kota Medan ini menambahkan, Pemko Medan diharapkan segera mengatasi kekosongan jabatan Kadis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). “Bayangkan jika sehari tidak diselesaikan pengurusan izin, kepercayaan masyarakat akan pelayanan cepat dan mudah akan berkurang.

Kepercayaan ini sulit dibangun, apalagi soal pengurusan izin,” ujarnya.
Dia juga berharap persoalan ini jangan menunggu Wali Kota Medan Bobby Nasution dilantik baru diselesaikan. Sebab, Undang-undang mengatur bahwa kepala daerah tidak boleh mengangkat pejabat defenitif sebelum 6 bulan menjabat.

Bahkan, lanjutnya, Sekda Kota Medan juga tidak boleh menyuruh sembarang orang meneken pengurusan izin di dinas tersebut tanpa pejabat berwenang yakni Plt. “Semuanya sudah diatur, makanya harus segera ditunjuk Plt. Kalau Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Medan, sudah tidak bisa lagi karena masa jabatannya sebagai Plt sudah berakhir,” ujarnya.

Disinggung bahwa Kepala BKD Medan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Muslim Harahap, yang menyebutkan pihaknya sudah mengusulkan nama kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP, Abdul Rani sebaliknya menegaskan sebaiknya hal tersebut jangan diusulkan, namun langsung ditunjuk siapa Pelaksana Tugasnya. “Kalau masih mengusulkan, sampai kapan lagi. Sementara berkas pengurusan izin sudah menumpuk,” ucapnya seraya berharap Pemko Medan harus arif dan bijaksana melihat kondisi tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala mendesak Pemko Medan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Pasalnya, kekosongan jabatan tersebut menyebabkan tidak berjalan pelayanan di dinas tersebut terutama pengurusan perizinan akibat tidak ada pejabat yang menandatangani. (01l.

Share:
Komentar

Berita Terkini