Sosialisai Perda, Penyelenggara Kearsipan di Kota Medan Untuk Membantu Pelayanan Masyarakat

Share:


MEDAN, CAHAYANEWS.COM  -- Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di kediamannya Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI), Kecamatan Medan Denai, Medan, Minggu (28/3/2021).

Sosialisasi dihadiri ratusan masyarakat itu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19, mengupas soal Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dalam pemaparannya, Edi Saputra berharap penyelenggaraan kearsipan dapat menjamin terciptanya keselamatan dan pertangungjawaban setiap kegiatan pemerintahan.

Baik dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya dan penyelenggaraan pelayanan.
Politikus asal daerah Kecamatan Medan Denai, Area, Kota dan Medan Amplas ini menjelaskan, Kota Medan memerlukan lembaga kearsipan yang mampu menjadi manajer untuk mengelola arsip dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pasalnya, kota ini sebagai salah satu daerah yang memiliki aktivitas tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal itu tidak lepas dari perjalanan pengelolaan kearsipan di Kota Medan yang selama ini belum ada regulasi yang mengatur penyelenggaraan kearsipan tersebut.

Selain itu, sambung Edi Saputra, diberlakukannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur masalah kearsipan, khususnya tentang eksistensi arsip elektonik,
legalisasi dan kewajiban setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk membuat alasan pertimbangan setiap keputusannya berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis, tentu membutuhkan sumber data/arsip.

Materi muatan yang berkaitan dengan arsip dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 itu, merupakan aturan baru yang tidak ada dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

”Materi baru itu semakin memperkuat alasan dibutuhkannya Perda tentang Kearsipan di Kota Medan, sebegai pengejawantahan pengaturan tersebut,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini. (CNC/Bk1)
Share:
Komentar

Berita Terkini