Anggota DPRD Kota Medan: Pemilik Bangunan Gudang Tanpa SIMB di Medan Segera Dipanggil

Share:

MEDAN, CAHAYANEWS.COM -- Pemilik gudang di Jalan Letda Sudjono, tepatnya sebelum jembatan tol akan dipanggil Anggota DPRD Medan. Pasalnya, pemilik gudang membangun diduga diduga tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Pembangunan gudang yang baru saja ditembok dengan ketinggian melebihi tiang listrik itu sampai kini terus berlangsung.

"Segera kita panggil pemiliknya untuk mengklarifikasi apakah sudah mengantongi IMB atau belum," kata Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Rabu (23/06/2021).

"Kalau nantinya belum punya izin, kita minta instansi terkait untuk menstanvaskan pembangunannya. Jika pendiriannya menyalahi, kita rekomendasikan untuk dibongkar," sambungnya.

Paul juga menegaskan Komisi IV akan melakukan peninjauan ke lokasi bangunan gudang yang cukup luas itu yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan usaha besi.

Peninjauan ini, kata Paul, sebagai tidak lanjut kesepakatan DPRD Medan dan Pemko dalam meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi di bidang perizinan.

"Sidak lapangan akan kita jadwalkan. Jika nantinya kita temukan bangunan itu berdiri tanpa IMB tentu saja terjadi kebocoran PAD kita dari sektor perizinan," tegasnya. (CNC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini