MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Anggota Komisi II DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong minta Pemko Medan segera membayarkan honor jasa pelayanan masyarakat seperti Magrib mengaji dan pengurus tempat ibadah Gereja sejak Januari 2021. Percepatan bayar dana jasa pelayanan masyarakat sangat mendesak apalagi masa sulit ekonomi terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
“Kita harapkan Pemko Medan melalui Dinas Sosial segera membayarkan bantuan honor pelayan masyarakat. Warga sangat membutuhkan masa sulit PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) saat ini,” ujar Dodi Robet Simangunsong (foto) kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).
Disampaikan Robet, pihaknya kerap mendapat keluhan warga petugas pelayan di masyarakat seperti pengurus Gereja karena belum mendapat jasa honor yang bersumber dari APBD Pemko Medan. “Dapat kita maklumi sejak bulan Januari 2021 hingga saat ini bulan Agustus 2021 belum dibayar,” terang Robet.
Ditambahkan Robet, alasan keterlambatan beberapa bulan lalu karena masalah validasi data memang masih dapat dimaklumi. Tapi kata Robet, hendaknya jangan sampai berlarut larut. “Kita tetap dorong Dinsos Medan melakukan percepatan, demi membantu dan menyahuti keluhan warga,” sebut Robet Simangunsong asal politisi Demokrat itu.
Diharapkan Dodi, dalam ketentuan untuk mendapatkan dan proses pencairan agar jangan terjadi pungli. Dinsos Medan diharapkan mengawasi dengan baik.
Diketahui, adapun warga penerima jasa pelayanan masyarakat itu terdiri; Bilal mayat, penggali kubur, Nazir Mesjid, Imam Mesjid, Ustadz, Ustadzah, Jhotib Jum’at, guru Magrib mengaji, guru sekolah minggu, penatua Gereja, pengurus Gereja, Vihara, Klenteng, kuil, petugas Gereja Katolik, guru sekolah Budha, guru sekolah Hindu, guru sekolah Kong Hu Chu.
Keseluruhan yang menerima dan tersebar di 21 Kecamatan Kota Medan sekitar 17.501 orang. Sedangan jumlah anggaran yang dialokasikan TA 2021 di Dinas Sosial sekitar Rp 57,2 Miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis yang dihububngi PosRoha mengatakan, saat ini sedang persiapan SK Walikota Medan. “Kita harapkan minggu ke tiga Agustus 2021 sudah bisa dicairkan,” sebutnya.
Disampaikan Endar, pencairan bantuan hibah jasa pelayanan masyarakat sekaligus 6 bulan yakni mulai Januari 2021 hingga Juni 2021. (CNC/01)