Diminta Serius Atasi Tawuran dan Begal, Fraksi PAN: Pemko Medan dan Polisi Harus Berkoordinasi

Share:


MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan meminta kepada pejabat Pemko dan kepolisian agar senantiasa dalam mengatasi persoalan mengancam ketentraman dan ketertiban umum. Salahsatunya persoalan mulai maraknya tawuran, pencurian dan begal di Kota Medan.

“Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk melakukan koordinasi intensif terhadap kepolisian, guna mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan tersebut. Khususnya maraknya tawuran di daerah Medan Utara,”kata juru bicara yang juga Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST saat membacakan pemandangan akhir fraksinya terhadap Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di sidang paripurna dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (18/10/2021).

Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga meminta Pemko agar mencari dengan benar akar masalah yang terjadi. Kemudian menyelesaikannya dengan baik sehingga kedepannya tidak terjadi lagi.

Berkenaan dengan rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Fraksi PAN berharap peraturan ini nantinya dapat menumbuhkan kesadaran, mendisiplinkan masyarakat sehingga berinisiatif menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Bukan semata-mata peraturan ini dipergunakan guna membebani masyarakat.

Untuk itu, Fraksi PAN memberikan apresiasi terhadap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan yang telah melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda sehingga rancangan perda yang belum selesai pada periode sebelumnya dapat diselesaikan dan segera menjadi peraturan daerah

Dikatakan, dengan dibentuknya Perda ini nantinya Pemko Medan diharapkan melaksanakan pengaturan terhadap kegiatan-kegiatan yang dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat atau mengganggu ketentraman serta ketertiban umum. Termasuk upaya upaya dalam hal penegakan dan pelaksanaan Perda Kota Medan yang sudah ada.

“Dalam rangka mengatasi, mengantisipasi dan menghadapi masalah ketentraman dan ketertiban umum, bentuk konkrit pengaturan yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah membentuk Perda berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan kewenangan pemerintah daerah

“Fraksi PAN DPRD Medan menilai bahwa jika aturan ini benar beanr dilaksanakan maka tertiblah masyarakat. Oleh karena itu Fraksi PAN meminta kepada Pemko Medan menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan guna melaksanakan aturan ini,”katanya.

“Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,”imbuhnya. (CNC/BK01) 

Share:
Komentar

Berita Terkini