DPRD Medan Setujui RTRW Tahun 2021-2041

Share:


MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Sidang paripurna DPRD Medan tentang tentang RTRW tahun 2021-2041 di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (30/11/2021) telah ditetapkan keputusan persetujuan bersama antara DPRD Medan dan Walikota Medan terkait RTRW tahun 2021-2041 yang ditandai penandatanganan.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Medan didampingi para wakil ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, Bahrumsyah, sejumlah anggota DPRD Medan baik secara langsung maupun virtual dan juga dihadiri Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution serta wakil Walikota Medan,Auliaa Rchman, para pimpinan OPD, Camat dan unsur pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan lainnya.

Keputusan penetapan RTRW tahun 2021-2041 diambil setelah terlebih dahulu mendengarkan laporan Panitia Khusus DPRD Medan yang dibacakan Ketua Pansus Dedi Aksyari Nasution ST serta mendengarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan.

Dalam laporannya Pansus DPRD Medan itu meyampaikan, tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota Medan adalah untuk meningktkandan hasil guna pelayanan, mengarahkan pembangunan yang lebih tegas dalam rangka upaya pengendalian, pengawasan dan pelaksanaan pembangunan.

Selain itu, tujuannya adalah terdorongnya minat investasi masyarakat dunia usha serta terkoordinasinya pembangunan antar wilayah dan antar sektor pembangunan.

Dalam konsep keputusan yang diambil sebagaimana yang dibacakan PLT Sekwan DPRD Medan Alida, SH, MH dengan pertimbngan dimana sejak ditetpkannya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilyah Kota Medan Tahun2011-2031 telah terjadi dinamika pembangunan internal kota maupun ekternal kota, sehingga memerlukan kesiapan ruang kota untuk menangkap peluang perkembangan eksternal yang terjadi untuk menumbuhkan prekonomian kota.

Peraturan tersebut yang telah berlangsung lebih dari 5 tahun tersebut, belum mampu menampung perkembangan kebijakan terkait RTRW kota Medan, sehingga perlu dilkukan peninjauan kembali sesuai dinamika pembangunan. Sesuai ketentuan pasal 16 undang-undang nomor 26 tahun 2027 tentang Pentaan Ruang,Rencana Tata Ruang Wilayah dapat ditinjau1 kali dalam 5 tahun.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Perda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Meddan tahun 2011-2031 dengan meperhatikan hasil rapat Badan Musywarah DPPRD Medan tanggal 2 Nopember 2021, laporan Pansus, pendapat fraksi-fraksi mengambil keputusan dengan penetapan persetuan bersama tentang persetujauan rancangan peraturan Daerah kota Medan tentang rencana tata ruang wilayah kota Medan tahun 2021-22041 yanhg pelaksanannya memperhatikan pendapat fraksi-fraksi. (CNC/Bk1) 
Share:
Komentar

Berita Terkini