Disdukcapil Medan Diharapkan Permudah Persyaratan Pengurusan KK Pasangan Nikah Siri
MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST berharap pemerintah khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan keringanan dalam menerbitkan Kartu Keluarga bagi pasangan suami-istri yang menikah siri atau di bawah tangan. Penerbitan tersebut bisa mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 96/2018. Edi Saputra mengemukakan itu saat didirinya, kemarin di Medan menerima aspirasi dan keinginan seorang warga bernama Muhammad Syafi’i yang mengaku kesulitan dalam mengurus dan memperoleh surat Adminduk (administrasi kependudukan) diantaranya kartu keluarga. Edi Saputra mengaku kasus dialami seperti Muhammad Syafi’i sudah banyak diterima dari warga lainnya. “Ini membuktikan bawah banyak pasangan nikah siri di daerah ini yang berharap dan ingin diberikan kemudahan dalam pengurusan Adminduk. Kita berharap sesuai aturan dari pemerintah, pasangan suami-istri yang menikah siri tetap harus mendapatkan Kartu Keluarga,”kata Sekret...