Epza, Kegiatan Judi di Yanglim Plaza Tidak Boleh Dibiarkan

Share:
MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Pengamat Hukum dan Sosial Sumut, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) memberikan komentarnya terhadap beroperasinya kegiatan judi di lantai II Yanglim Plaza, kawasan Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kevamatan Medan Area, Kota Medan. Menurut Epza kegiatan itu tidak boleh dibiarkan atau dibenarkan, karena judi bertentengan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat (pekat) yang tidak boleh dibiarkan, karena menggangu atau mengusik ketenangan masyarakat. 

Dikatakan Ketua Umum PB PASU itu, sejatinya aparat kepolisian bertindak tegas untuk menutup atau memerangi beroperasinya kegiatan perjudian di tempat tersebut. Jangan sampai nanti masyarakat yang keberatan akan hal itu melakukan tindakan diluar hukum, misalnya main hakim sendiri (eigentrechting) karena dianggap aparat hukum tidak tegas memerangi perjuduan tersebut. Kalau hal seperti itu terjadi, ini kan tamparan namanya bagi penegak hukum. Hal ini dikatakan Epza pada Kamis (30/06) di Medan.

Jika aparat hukum bekerja maksimal dan serius mengawasi aktivitas judi, maka dapat dipastikan tidak akan ada kegiatan judi beroperasi di Yanglim Plaza tersebut.

Kadang heran juga kita, mengapa pengawasan atau tindakan tegas tidak dilakukan. Terkesan atas pembiaran ini aparat hukum kita lemah dalam memerangi pusat perjudian tersebut.

Harapan kita aparat bertindak tegas, jangan ada pembiaran, karena dampak perjudian ini sangat fatal, baik bagi pribadinya. Selain itu berdampak juga bagi keluarganya. Tidak jarang gara-gara judi rumah tangga orang jadi rusak dan berantakan. 

Biasanya para pemain judi akan malas bekerja, akibatnya akan muncul tindak pidana lain seperti pencurian, perampokan, begal dan bahkan orang bisa saja khilaf mata melakukan perbuatan tindak pidana seperti perampokan disertai kekerasan hingga pembunuhan. Selain itu, aktivitas judi bertentangan dengan ketentuan Pasal 303 KUHP ayat (1), pelakunya dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun, papar Epza.

Pendeknya, aktivitas perjudian adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum pidana sehingga harus ditutup agar kehidupan masyarakat menjadi tertib dan kondusif. Kalau kehiduoan masyarakat tertib dan kondusif, maka masyarakat akan tenang, tapi kalau banyak kegiatan ilegal, pasti masyarakat gelisah dan tidak tenang, beber Epza.

Terkait beroperasinya aktivitas judi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Ada spirit positif yang pernah diucapkan oleh mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. Martuani sormin secara tegas menjadikan spirit itu sebagai jargon Polda Sumut, yaitu "Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Sumatera Utara". Andai spirit ini terpatri dalam jiwa para aparat hukum kita, pasti aktivitas judi tidak akan ada yang beroperasi, tutup Epza. (Ryan
Share:
Komentar

Berita Terkini