Warga Binjai Pelaku Curas Diringkus Tekab Patumbak

Share:


MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Ridwan SH untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan Faiz Sulaiman warga Jalan Garu Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas atas peristiwa pencurian yang dilakukan seorang pria di rumahnya Senin 04 juli 2022 lalu.

Mendapat perintah tersebut AKP Ridwan bersama Panit IPTU Harles Gultom SH MH dan Panit IPDA M Yusuf Dabutar SH memimpin  pengejaran dan penyelidikan ke TKP bersama Tekab unit reskrim polsek Patumbak.

Dari hasil keterangan beberapa warga pelaku masuk kerumah korban dengan memanjat tembok pagar dan merusak pintu dapur korban setelah menfapat keterangan tersebut  akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku RPS (24) warga Jalan Tandem Binjai berikut barang bukti Tabung Gas berwarna biru isi 12 kg dan 3 unit Hp berbagai merek yang disembunyikan pelaku disebuah gudang kosong tak jauh dari Tkp.

Menurut Kompol Faidir pada wartawan kamis 06 juli 2022 bahwa setelah peristiwa tersebut pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Komando Mapolsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya dan dari hasil bap pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara jelas Faidir.  (CNC/Ryans)
Share:
Komentar

Berita Terkini