Kurang Diperhatikan, Edi Saputra Layani Pengurusan Adminduk Disablitas dan Minta Pemko Beri Kemudahan

Share:

MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST, menyatakan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah suatu dokumen yang wajib dimiliki semua warga negara, termasuk bagi para penyandang disabilitas.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan perlu memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas bisa memiliki dokumen kependudukan mengingat mereka selama tersabaikan dan kurang diperhatikan dalam hal pengurusan Adminduk.

Beberapa dokumen kependudukan tersebut di antaranya, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), hingga akta kelahiran.

“Perlu adanya komitmen atau keseriusan bagi aparatur pemerintahan khususnya pihak Disdukcapil dalam.membantu dan memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam pengurusan Adminduk,” Edi Saputra di sela-sela pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan di Rumah Peduli Edi Saputra Jalan Mandala By Pass Medan, Sabtu (10/9/2022) sore.

Sosialisasi dihadiri ratusan warga termasuk sejumlah penyandang disabilitas itu. Edi Saputra menyatakan perlu adanya memastikan validasi data untuk pengurusan dokumen kependudukan bagi kaum penyandang disabilitas.

Sebab dalam sosialisasi perda tersebut, terungkap salah seorang penya disabilitas menyampaikan kondisi dialaminya samasekali tidak memiliki dokumen kependudukan, diantaranya kartu tanda penduduk (KTP) hingga akte kelahiran.

Pada pertenuan itu juga terungkap penyandang disabilitas yang samasekali tidak memiliki dokumen kependudukan atau data unregister (tidak punya data), namun akhirnya bisa diupayakan atau diurus oleh Tim Rumah Peduli Edi Saputra. Edi Saputra mengaku kemungkinan masih banyak penyandang disabilitas yang ada di Kota Medan tidak memiliki dokumen adminduk bahkan data un-register adminduk

“Penerbitan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas yang merupakan ranahnya Disdukcapil,

merupakan bentuk layanan dari pemerintah terkait dengan administrasi kependudukan bagi masyarakat, tanpa terkecuali,”kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Medan IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Area, Amplas dan Medan Kota ini. (CNC/bk-01)

Share:
Komentar

Berita Terkini