Sidang Pos Ambai Coffe Ditunda Akibat Dua Hakim Sedang Sakit

Share:

 

MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Sejumlah advokat dari Pengurus Besar Perkumpukan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) kembali hadiri Sidang Pos Ambai Coffe di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (25/10/2022).

Sidang dengan agenda Jawaban dari pihak para Tergugat 1 sampai Tergugat 8 itu ditunda disebabkan dua dari tiga orang Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak hadir karena sakit.

Indra Buana Tanjung, SH Kooordinator Tim Hukum dari PB PASU selaku Kuasa Penggugat Farid Wajdi dan Diurna Wantana warga Jl. Ambai Medan menjelaskan, bahwa sidang ditunda karena alasan dua orang Majelus Hakim dinyatakan sakit.

"Ya, sidang Pos Ambai Coffe hari ini ditunda, disebabkan dua dari tiga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini sedang sakit. Jadi, setelah sidang di buka salah seorang Hakim Anggota tadi menyatakan bahwa sidang hari ini tak bisa dilanjutkan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 2 November 2022, masih dengan agenda yang sama, yaitu jawaban dari para Tergugat, ungkap Indra.

Amiruddin Pinem, SH Direktur LBH PASU menambahkan, sebenarnya kita sudah sangat siap untuk menerima jawaban dari pihak para Tergugat, namun karena sidang ditunda Hakim Anggita apa boleh buat, suka tidak suka harus kita tunggu lah minggu depan. 

"Kita sebagai kuasa dari Penggugat fain-fain aja kok, mau lanjut atau ditunda tak ada masalah, yang penting pada intinya proses hukum ini jalan terus. Kita bersama kawan-kawan PASU selalu semangat, karena buat kita gugatan Pos Ambai Coffe ini menjadi icon perjuangan di PB PASU. Pendeknya mau cepat atau lambat kasus ini selesai tak palah jadi masalah, karena perjuangan ini sudah kita anggap sebagai ladang amal untuk mencari keadilan dan menuntaskan pengabdian, pungkas Pinem. (CNC/Ryan)

Share:
Komentar

Berita Terkini