Edi Saputra Himbau Masyarakat Sering-Sering Periksa Adminduk

Share:

 

Medan, CAHAYANEWS.COM -- Anggota DPRD Kota Medan Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) selama dua sesi dua hari, Sabtu (5/11/2022) dan Minggu (6/11/2022) di Jalan Rawa Cangkuk III Medan Denai dengan diawali do,a ustad H. Munthe.

Selama dua hari di dua tempat itu, ratusan masyarakat yang kebanyakan ibu-ibu yang hadir memberikan respon positif. Hal itu terlihat dari banyaknya yang memberikan tanggapan ketika dibuka sesi tanya jawab. Berbagai persoalan dan permohonan diungkapkan terutama menyangkut BPJS yang menunggak, Adminduk yang sama sekali belum ada (anregister) dan lain sebagainya.

Anggota DPRD Medan dari Dapil IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Amplas, Area dan Kota ini memberikan smemberikan jawaban dan solusi satu persatu.Namun terlebih dahulu memberikan penjelasan terkait Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan yang disosialisasikan.

Menurut Edi Saputra, ST, Perda diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan guna meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan.

Tujuannya, antara lain untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk dan memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.

Dengan demikian, katanya, Sosper ini agar masyarakat mengenal, mengetahui dan memahami Peraturan dDaerah (Perda) yang ada di Kota Medan terutama mengenai hak dan kewajiban warga demikian pula kewajiban pemerintah terhadap adminitrasi kependudukan.

Setiap penduduk, kata Edi, wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan kepemilikan dokumen kependudukan, penduduk dapat mengakses program dari pemerintah, seperti bantuan sosial, kesehatan, pendidikan.

Selanjutnya disampaikan, banyak manfaat yang bisa diperoleh dan dirasakan masyarakat dengan sistem kepemilikan kartu online administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran hingga lainnya. Selain mempercepat proses pengurusannya, juga mengindari penyalahgunaan data.

“Banyak manfaat dari adminduk secara digital/online, seperti KK sistem Barcode saat ini diterapkan sebab kita bisa mengetahui langsung apakah KK kita tesebut asli atau tidak. Karena data dokumen adminduk secara online tersebut diyakini terjamin keasliannya dan tidak perlu dilegalisir lagi sebab dokumen digital dilengkapi dengan barcode yang bisa dipindai di Android,” jelas Edi Saputra. (CNC/01)

Share:
Komentar

Berita Terkini