Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pelaku Narkoba

Share:

TEBING TINGGI| CAHAYANEWS.COM - Dua orang pria pelaku tindak Pidana Narkotika di kota Tebing Tinggi, ditangkap Personel unit satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat.

Kasi Humas Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial TDSD alias Gobex (41) warga Jalan Jati, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan Sa (37) warga Jalan Damar Laut I, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

“Kedua pelaku ini ditangkap saat berada dipinggir jalan di kawasan Jalan Tualang Kelurahan Deblod Sundoro Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada hari Kamks, 2 Pebruaroli 2023 sekira pukul 11.30 WIB,” ujar Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (8/2/2023).

Disebutkan, saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan pelaku TDSD ditemukan 9 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal sabu, 1 lembar catatan hasil penjualan dan uang tunai Rp70 ribu.

Saat diinterigasi petugas, Pelaku TDSD mengakui barang baram tersebut adalah miliknya yang dia dapat dari pelaku Sa. Hingga untuk pemerilsaan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang buktoli dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba, dan akibat perbuatannya pelaku akan dipersamgkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (CNC/M Siahaan) 

Share:
Komentar

Berita Terkini