Tanah HPL Kawasan Petisah Tengah Murni Milik Pemko Medan! Zulkarnain: Isu Cacat Kewenangan tidak Rekomendasikan Perpanjangan HGB Sangat Keliru

Share:
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Drs Zulkarnain Lubis, M.Si (ist) 
MEDAN| CAHAYANEWS.COM - Terkait simpang siurnya Tanah Hak Pengelolaan (HPL) No. 1, 2 dan 3 yang berada di Petisah Tengah secara sah aset milik Pemerintah Kota Medan, yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.

Hal itu juga berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sehingga dipastikan tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis kepada wartawan menanggapi banyak pemberitaan simpang siur dan opini hukum di sekitar HPL I,II, dan III Petisah Tengah, Senin (20/3/2023).

“Di atas tanah HPL tersebut sebelumnya telah diberikan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 dijelaskan bahwa Hak Guna Bangunan sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, setiap warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa HGB yang mereka peroleh berada di atas tanah HPL milik Pemerintah Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

“Dengan demikian jika menuntut Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB (memaksa) adalah sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Zulkarnain Lubis menambahkan,  Pemko Medan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI, sehingga apa yang dilaksanakan oleh Pemko Medan Medan tetap berada pada koridor aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk pengelolaan barang milik daerah, di antaranya Hak Pengelolaan dan Hak Pakai yang dimiliki, dimana saat ini pengelolaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai aturan operasional pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sehingga tidak ada cacat kewenangan dan cacat substansi ataupun administrasi dari Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diselenggarakan.  Dalam mekanisme pengelolaan barang milik daerah Pemko tentunya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan aturan-aturan lain yang memiliki relevansi tanpa terkecuali kewenangan-kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang memiliki harmonisasi hukum yang kuat,” urainya.

Berdasarkan pasal 7 dan 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Zulkarnain menyebutkan bahwa pemegang Hak Pengelolaan berwenang untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang, menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain, menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak sesuai dengan perjanjian, rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan.

Sementara Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL), sebutnya, dapat diperpanjang atau diperbarui sepanjang mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan (HPL) dan apabila memenuhi syarat yakni, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengankeadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

“Dengan demikian, Pemko Medan memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menetapkan kebijakan bentuk-bentuk kerjasama penggunaan dan pemanfaatan HPL dengan pihak lain. Pemko Medan juga berhak menyusun rencana induk untuk penggunaan dan pemanfaatan HPL yang dimiliki. Pemko Medan juga berhak untuk menggunakan sendiri HPL yang dimiliki atau dikerjasamakan dengan pihak lain. Substansi pokok kebijakan penggunaan HPL ada pada pemegang HPL dalam hal ini Pemerintah Kota Medan, sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemko Medan untuk menerbitkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan HGB,” tegasnya.

Bahkan sepenuhnya didasarkan kepada rencana peruntukan penggunaan dan pemanfaatan HPL yang disusun dalam rencana induk yang sesuai dengan rencana tata ruang, apalagi dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 juga tidak lagi diatur Kerja sama penggunaan/pemanfaatan HPL dalam bentuk HGB.

Pemahaman Keliru

Pada kesempatan itu Zulkarnain juga mengungkapkan, kebijakan Pemko Medan menawarkan kerja sama penggunaan HPL 1, 2 dan 3 Petisah Tengah dalam bentuk sewa sesungguhnya diatur dalam Pasal 27 dan 28 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016.

Oleh karenanya, kata Zulkarnain, pemahaman bahwa Pemko Medan tidak boleh mengelola tanah HPL Petisah Tengah dengan cara sewa kepada pihak lain sangat keliru dan tidak berdasarkan pemahaman harmonisasi hukum yang ada. Pemahaman bahwa kerjasama dalam bentuk sewa melanggar aturan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 adalah pemahaman yang keliru, sebab antara Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sesungguhnya memiliki harmonisasi hokum yang sangat kuat dan saling melengkapi.

“Kepada pemegang eks HGB yang hak penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Pemko sudah berakhir (bahkan sudah berakhir beberapa tahun) diimbau untuk bekerjasama dengan Pemko menyangkut administrasi perpanjangan kerja sama pemanfaatan HPL Petisah Tengah, sehingga menciptakan keadilan pada semua. Harus diingat bahwa Pemko Medan mewakili seluruh masyarakat Kota Medan. Karena itu, HPL Pemko Medan secara substansi milik seluruh masyarakat Kota Medan sehingga harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang seluas-luasnya,” ujarnya.

Terkait dengan isu cacat kewenangan karena Pemerintah Kota Medan tidak memberikan rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB),  sepenuhnya menjadi kewenangan Pemko Medan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 40 Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

“Perlu juga disampaikan kepada masyarakat bahwa, opini hukum yang menyatakan Pemko Medan telah cacat kewenangan, sehingga HPL Pemko dapat dihapuskan adalah pandangan yang sangat keliru, justru kebijakan Pemko untuk tetap melakukan kerja sama Pemanfaatan HPL Petisah Tengah kepada pihak lain secara substansi justru memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum,” sebutnya.

Sehingga pemegang eks HGB tetap dapat menggunakan dan memanfaatkan HPL Petisah Tengah yang secara sah adalah milik Pemko Medan.

Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tambahnya, penawaran Pemko kepada eks pemegang HGB dalam bentuk sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, seyogianya diterima dengan baik.

Zulkarnain juga menyampaikan bahwa jumlah HGB yang diterbitkan di atas HPL 1,2 dan 3 Petisah Tengah tercatat sebanyak 1.574 persil, HGB yang masih berlaku berjumlah 968 persil dan yang sudah berakhir masa berlaku HGB-nya berjumlah 606 persil.

Dari yang sudah berakhir masa berlakunya sejak 2016, maka yang telah memperpanjang kerjasama penggunaan pemanfaatan HPL-nya dalam bentuk sewa sampai saat ini berjumlah 65 persil. Hal ini tentunya membuktikan adanya kesadaran yang baik dan memahami azas-azas keadilan hukum pertanahan.

“Oleh karena itu, Forum Petisah Bersatu tidak boleh menyampaikan aspirasinya, dengan mengatasnamakan seluruh pemegang HGB pada HPL 1, 2, 3 Petisah Tengah. Sebab ada sejumlah 968 persil HGB yang masih berlaku dan Pemerintah Kota Medan memberikan perlindungan sepenuhnya atas penggunaan dan pemanfaatan HGB yang masih berlaku tersebut. Jadi, Forum Petisah Bersatu, sesungguhnya tidak memiliki hubungan keperdataan dengan seluruh pemegang HGB sehingga tidak boleh menyuarakan seakan-akan mewakili seluruh Pemegang HGB,” tegasnya.

Namun begitu, kata Zulkarnain, Pemko Kota Medan akan terus mengajak pemegang eks HGB untuk bermusyawarah secara konstruktif dalam koridor hukum yang berlaku sekaligus memiliki visi yang sama untuk menjadikan kawasan Petisah Tengah sebagai salah satu koridor ekonomi yang memiliki keunggulan sekaligus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi seluruh  masyarakat Kota Medan. (Rell)
Share:
Komentar

Berita Terkini