Kegiatan ini diikuti oleh 137 Warga Binaan Pemasyarakatan peserta Rehabilitasi Sosial Rutan Kelas I Medan secara terjadwal. Program rehabilitasi pengguna Narkoba ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas Narapidana Narkoba yang dengan cara rehabilitasi sosial menggunakan metode Therapeutic Community (TC) dengan sistem residensial, yaitu dengan menempatkan peserta rehabilitasi dalam kamar hunian tersendiri sehingga kegiatan rehabilitasi dapat berlangsung baik.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan berharap kegiatan ini dapat membantu korban penyalahgunaan narkoba untuk lepas dari jerat ketergantungan narkoba, Selanjutnya mereka dilatih untuk mampu disiplin, dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kekambuhannya. Disamping itu diharapkan mereka juga dapat mengelola fungsi sosialnya. (CNC/Masniari Siahaan)