Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PAN Medan ini ketika seorang warga menemuinya, Jum’at (19/5/2023) di ruangannnya DPRD Medan terkait denda oedagang yang berjualan di trotoar.
Juliana yang keberatan adanya surat dari Keluran Glugur Darat I yang diterimanya tentang denda 1.500.000 berjualan di trotoar dan pidana 18 bulan bernomor 005172 teranggal 11 Mei 2023.
Dia berharap agar kebijakan itu perlu ditinjau ulang . “Pak Edwin bantulah pegang kecil ini, janganlah kebijakan selalu memberatkan, tapi berpihaklah kepada masyakat,”ujarnya.
Hal senada juga disampaikan, Ilham Daulay agar Peraturan Daerah terhadap Pedagang Kaki Lima (K-5) yang humanis sehingga warga merasa tidak “terjajah oleh bangsanya sendiri”. (CNC1)