Tiga Bulan Buron, Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kuala

Share:
LANGKAT| CAHAYANEWS.COM - Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, S. Sos, beserta anggota Opsnal Pidum melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan turut melakukan dan di muka umum secara bersama sama melakukan terhadap orang dan mengakibatkan orang mati,Rabu (14/6) sekitar pukul 11.10 Wib
Pelaku yang di amankan bernama,MUB alias Okor alias Bolang To (72) warga Dusun Bukuh Duri Desa Beliung Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Sementara pelapornya Azizah (28) warga Dusun I Selampe Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat. 

Hal penangkapan tersebut di benarkan Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH Rabu (14/6) sekitar pukul 11.00 Wib melalui via telponnya.

" Nah...Kejadian pembunuhan terjadi di hari Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 00.15 Wib saat itu pelapor sedang istirahat di rumah family di Medan,

Di tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib pelapor menerima telepon dari saksi Andika Tarigan, mengatakan Halo Bik Pak (Tengah suami ) pelapor Ngertikan Sembiring sudah diserang orang di Dusun I Selampe Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala kabupaten Langkat. 

Kemudian pelapor menanyakan di mana kau, kemudian dijawab sama Wahyu Andika Tarigan kami pun takut karena kami pun mau dibunuh, cari dulu Ngertikan Sembiring,lalu dijawab sama saksi Wahyu Andika Tarigan, nantilah Bik kalau sudah redah, 

Selanjutnya pelapor menerima telepon dari Bibik Dame memberitahukan bahwasanya Ngertiken Sembiring sudah dikeroyok orang, kemudian pelapor meminta tolong supaya ditengokkan dulu dan dijawab sama Bik Dame, " Aku nggak berani dek karena aku pun sendiri dan orang itu ramai sekali dan kata orang Ngertiken Sembiring sudah meninggal dalam kondisi dibakar orang dan sudah dibawa oleh personil Polsek Kuala ke Puskesmas Kuala.

Setelah menerima telepon tersebut pelapor bersama familynya langsung pulang ke Kuala dan langsung menuju Puskesmas Kuala, sesampainya di puskesmas pelapor melihat Ngertken Sembiring (suami pelapor) dalam kondisi sudah meninggal" Kata Yudianto 

Kembali kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH " Atas kejadian tersebut, tim Reskrim bagian Unit Pidana Umum Polres Langkat melakukan pencarian tersangka.

Di hari Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 09.30 Wib,Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, S. Sos, mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa Munthe Kecamatan Munthe Kabupaten Karo,

Atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan lidik dan penangkapan.

Di hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 11.10 Wib tersangka berhasil ditangkap di Simpang Buluh Naman Desa Kinepen Kecamatan Munthe Kabupaten Karo dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses.

Dan tersangka di persangkakan turut melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana Subs pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana", ujarnya. (CNC/MS)
Share:
Komentar

Berita Terkini