Antonius Tumanggor Minta Dinkes Medan Tingkatkan Pengawasan Penerapan Perda KTR

Share:
Medan, CAHAYANEWS.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan diminta lebih meningkatkan pengawasan agar penerapan Perda KTR di Kota Medan lebih maksimal. Sehingga, seluruh perkantoran lembaga, instansi wajib menjalankan menyiapkan fasilitas sebagaimana yang dituangkan dalam Perda.

Harapan dan penegasan itu disampaikan Antonius Devolis Tumanggor (foto) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Karya Mesjid, Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (1/7/2023) sore.

Disampaikan Antonius Tumanggor asal politisi Nasdem itu, pengawasan hendaknya dilakukan secara rutin. Sehingga Perda dapat diterapkan dengan benar dan terciptanya kesehatan bagi masyarakat.

Yang paling penting lagi kata Antonius, larangan merokok di angkutan umum harus benar benar dilaksanakan. Sebab, dalam angkutan umum, beragam penumpang disana seperti anak sekolah dan penumpang lainnya yang tidak merokok harus dihargai.

“Penerapan Perda berikut sanksi tegas harus tegas dijalankan guna memberi efek jera,” terang Antonius.

Diketahui, dalam Perda KTR sudah diatur agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Masyarakat supaya dapat memahami dan menjalankannya.

Begitu juga bagi pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Seperti Pada pasal 28, disebutkan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpangnya merokok didalam kendaraan.

Bahkan masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.

Begitu juga mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dan mentaati pemasangan iklan rokok.

Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin.

Hadir saat acara Sosper, perwakilan OPD seperti Seklur Sei Agul Harun, mewakili Satpol PP Toga Aruan, Kepling Timbul Siahaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (CNC/BK1)
Share:
Komentar

Berita Terkini