Hj Netty Yuniarti Siregar Kolaborasi BPJS Sosialisasikan UHC JKMB

Share:
Medan,CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar fasilitasi berikan penjelasan kekuatiran warga terhadap program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) mendapat pelayanan buruk dari pihak Rumah Sakit (RS) seperti pasien disuruh pulang setelah 3 hari opname kendati belum sembuh.

Menyahuti keluhan warga, Hj Netty Siregar didampingi pihak BPJS Kesehatan Fery Oliver Sinaga menyampaikan agar segera melaporkan pihak RS bila terjadi hal tersebut. “Kendati pasien UHC JKMB, pasien dirawat sampai sembuh baru disuruh pulang. Kalau ada pihak RS yang menuyuruh pulang pasien kendati belum pulih laporkan kepada kami,” ujar Feri Oliver Sinaga seraya menyampaikan disetiap RS ada petugas BPJS.

Penegasan itu disampaikan Fery saat mendapingi Hj Netty Yuniarti Siregar asal dapil III saat mengadakan sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Tangkul II/Kemenangan Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung , Senin (24/7/2023) pagi.

Dikuatkan Hj Netty Siregar lagi, warga dimonta jangan kuatir dan takut melaporkan. “Saya juga siap membela bila ada pasien BPJS Kesehatan apalagi peserta UHC JKMB yanh mendapat perlakuan buruk dari pihak RS maupun Puskesmas,” tegas Netty.


Disampaikan Netty, program mulia Walikota Medan Bobby Nasution yang memprakarsai program UHC JKMB patut diapresiasi. Untuk itu, semua pihak diharapkan mendukung penuh. “Jika ada pihak yang mempersulit supaya diberikan sanksi tegas,” tandas Netty.


Selain itu, masih diacara Sosper, pihak BPJS, Fery Oliver Sinaga memberikan penjelasan terkait program UHC JKMB. Menurut Fery, warga yang belum terdaftar BPJS dan yang tertunggak iuran BPJS Mandiri bahkan warga yang di PHK dari perisahaan, jangan takut tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis.

Disampaikan Fery, melalui program UHC JKMB, seluruh warga prasejahterah yang memiliki KTP/KK Medan pasti mendapat pelayanan kesehatan gratis. “Bagi iuran BPJS Mandiri yang menunggak, tunggakan dikesampingkan dan otomatis tercover UHC JKMB,” sebut Fery seraya menambahkan seluruh anggota keluarga yang telah masuk KK berhak mendapat program UHC.

Pada kesempatan itu, Hj Netty Yuniarti Siregar yang duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan dan kesejahteraan itu berharap Dinas Kesehatan (Dinkes) agar terus meningkatkan pelayanan kesehatan terutama di Puskesmas.

Begitu juga pengawasan di RS, Dinkes dapat berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan agar pelayanan terhadap warga kurang mampu semakin meningkat. “Jangan sampai ada pelayanan pilih kasih,” sebut Netty.

Sebagaimana diketahui, isi Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 dimana seperti yang tertuang dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan. (CNC/Bk1)
Share:
Komentar

Berita Terkini