Sukamto SE Dorong Maksimalkan Program UHC JKMB, Butuh Sosialisasi dan Pengawasan

Share:
Medan, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Medan Sukamto SE (PAN) dorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan berkolaborasi dengan seluruh Kepling agar terus mensosialisasikan secara masif program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Sehingga, program yang dibidani Walikota Medan Bobby Nasution itu dapat tepat sasaran dan berlangsung sukses.

“Masih perlu banyak sosialisasi dan pengawasan, sehingga masyarakat dapat mengerti dan pihak terutama tenaga medis di Puskesmas atau Rumah Sakit lebih memahami lagi,” ujar Sukamto SE.

Hal itu disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Karya Jaya Gang Karya Muda Ujung Lingkungan VI Kelurahan Pangkalan Mansyhur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (22/7/2023) siang.

Dimana saat pelaksanaan Sosper masih banyak warga mengeluhkan soal tunggakan BPJS Mandiri dan mengaku belum terdaftar BPJS. Pada hal kan kata Sukamto, dalam program UHC JKMB untuk mencover warga miskin yang belum mendapat auransi.

Sama halnya untuk peserta BPJS Mandiri yang menunggak, tidak harus melunasi tunggakan namun otomatis dapat tertampung di UHC. “Bila ada tunggakan di BPJS Mandiri dikesampingkan tidak harus melunasi agar masuk UHC,” papar Sukamto.

Untuk itu Dinkes Medan bersama Kepling agar melakukan sosialisasi di setiap lingkungan. “Hal itu sangat penting demi suksesnya program ini,” sebut Sukamto.

Saat sosialisasi, Sukamto SE memaparkan Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Johor Juliana Harahap, sekretaris Lurah Pangkalan Mansyhur, mewakili Disdukcapil Doni Falintino, Puskesmas Medan Johor Nestina Ginting, Kepling, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (CNC/01)
Share:
Komentar

Berita Terkini