FPKS DPRD Medan Soroti Kesenjangan Anggaran Belanja Aparatur dengan Belanja Program

MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti sejumlah permasalahan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. Sorotan itu  terkait permasalahan Kesenjangan Anggaran Belanja Aparatur dengan Belanja Program Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perusahaan Umum Daerah (PUD)

“Dalam Pendapatan dan Belanja APBD, terlihat kesenjangan yang cukup tinggi antara Anggaran/Belanja untuk aparatur dengan anggaran/belanja untuk program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat. Belanja untuk aparatur masih relatif tinggi. Sementara belanja untuk peningkatan sarana prasarana, bantuan sosial, bagi hasil relatif tetap, ” kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan,  Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I saat menyampaikan  Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di ruang Rapat Paripurna, Senin (21/08/2023).

Fraksi PKS juga mempertanyakan Pemko Medan terkait bagaimana strategi mengubah paradigma APBD yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Mohon Penjelasannya, ” katanya.

Fraksi PKS juga mempertanyakan Bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan PAD dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) pada Perubahan RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026. 

“Dalam Laporan Pertanggungjawaban ada PUD yang sering mengalami kerugian. Tentu hal ini menjadi beban bagi peningkatan PAD Kota Medan. Mohon Penjelasannya, “tanyanya.

Dalam kesempatan itu, Politisi PKS Dapil 1 Kota Medan ini mengatakan, Fraksi PKS berharap Perubahan RPJMD ini harus mematuhi dan sinkron terhadap Peraturan yang ada diatasnya sehingga kedepannya tidak ada permasalahan dalam RPJMD yang akan ditetapkan. “Kami juga berharap Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel, ” katanya.

penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah serta lintas perangkat  daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN, ” terangnya. (CNC/BK1)

Postingan populer dari blog ini

Selamat Jalan Bapak Haji Masri Nur, Guru Sahabat Kawan & Orang Tua Kami Cintai dan Kasihi

Rico Waas Hadiri Pesta Bona Taon PPSD Siahaan Kota Medan 2025

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Kedubes Arab Saudi Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Agung