“Cabut izin operasional Rumah Sakit atau batalkan kerjasama bila terbukti tolak pasien dan diskriminasi terhadap pasien BPJS gratis atau peserta UHC JKMB (Red- Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah), ” tandas Hasyim.
Hal itu dicetuskan Hasyim saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kol Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (26/8/2023). Pada kesempatan itu Hasyim menerima masih ada RS yang menolak pasien alasan kamar penuh.
Seperti keluhan Tuti Andriani warga Kota Bangun, menyebut salah satu rumah sakit menolak pasien UHC JKMB. “Anehnya, begitu salah satu anggota dewan telephon, akhirnya diterima,” keluh Tuti.
Kejadian yg sama juga disampaikan warga lain, sering pihak RS selaku provider BPJS Kesehatan buat alasan kamar penuh dalih menolak pasien BPJS gratis.
Atas dasar itu, Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu menegaskan agar Dinkes dan BPJS Kesehatan bertindak tegas memberikan sanksi dengan memutus kerjasama dan mencabut izin Rumah Sakit.
“Maka sangat perlu dilakukan pengawasan ketat guna mendapat bukti akurat. Bila ada RS mensengsarakan masyarakat patut diberi tindakan berat, ” imbuhnya.
Pada hal kata Hasyim, program UHC JKMB adalah salah satu implementasi penerapan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. Pemko Medan berkolaborasi dengan DPRD melaksanakan program berobat gratis bagi warga kurang mampu dengan menunjukkan KTP/KK. “Jika ada RS yang masih memberikan pelayanan diskriminasi sama halnya tidak mendukung program Walikota Medan Bobby Nasution,” ujar Hasyim seraya mendorong Dinkes dan BPJS Kesehatan lebih atensi menyikapi keluhan warga.
92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosialisasi, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Deli Yanmar Manullang, mewakili Dinas Sosial Hendra, mewakili Dinas Kesehatan Nazaruddin, UPT Puskesmas J Sinulingga, mewakili BPJS Kesehatan Guruh Bala Dewa Nasution, tokoh masyarakat, tokoj agama dan ratusan masyarakat. (CNC/BK1)