Medan, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Medan Sukamto SE minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ASN jajaran Pemko Medan agar terus berkolaborasi meningkatkan pelayanan kesehatan gratis bagi warga Kota Medan. Sebab, regulasi untuk itu telah diatur dengan adanya Perda No 4 Tahun 2012.
“Seiring program Walikota Medan Bobby Afif Nasution dengan pelaksanaan UHC JKMB (Red_Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah) sebagai implementasi Perda No 4 Tahun 2012. Maka seluruh perangkat daerah supaya mensukseskan penerapan di tengah masyarakat.
Harapan itu disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Bangun Sari lingkumgan II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (5/8/2023).
Dikatakan Sukamto asal politisi PAN Kota Medan itu, Kepling dan Lurah serta petugas Puskesmas agar terus melakukan sosialisasi membantu masyarakat mempermudah mendapat layanan kesehatan gratis. Puskesmas dan Rumah Sakit juga berupaya meningkatkan pelayanan prima dengan peningkatan SDM dan kelengkapan alat medis.
Disampaikan Sukamto, melalui program UHC JKMB maka warga yang memiliki identitas KK dan KTP Medan cukup dipastikan mendapat pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit.
Selanjutnya pihak BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution memberikan penjelasan kepada peserta terkait program UHC JKMB. Banyak warga yang mempertanyakan masalah kesehatan dan seluruhnya mendapat pemahaman.
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat acara sosialisasi Perda, Sekretaris Lurah Kedai Durian Herus Satria, mewakili Puskesmas Durian Fatima Laia, mewakili BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution, mewakili Dinsos Syarif Hidayat, mewakili Capil Ade Suhendra, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (CNC/BK1)