Disaat Sosper, Hasyim SE Dorong Peningkatan Pelayanan yang Humanis di Puskesmas dan RS

Share:

MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Ketua DPRD Medan Hasyim SE melakukan sosialisasi Perda (Sosper) No 4 Tahun 2014 tentang sistem kesehatan kepada ratusan warga. Masyarakat terus diedukasi supaya mengerti masalah kesehatan yang dianggap paling utama dan sangat berharga.

“Kesehatan adalah yang segalanya. Kalau kita sakit, tidak berarti kekayaan seberapa banyak pun. Maka jagalah kesehatan dengan pola makan teratur serta olahraga yang rutin,” pesan Hasyim SE.

Pesan itu selalu diingatkan Hasyim sama halnya saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kol Yos Sudarso/Jl Mesjid Pajak Rambai, Komplek Rambai Emas Lingkungan VI, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (16/9/2023)

Dikatakan Hasyim, adapun alasan memilih sosialisasi Perda tentang Sistem Kesehatan guna mengedukasi dan memotivasi warganya tentang hidup sehat. Dalam Perda telah diatur antara hak kewajiban pemerintah dan warga. Melalui sosialisasi tentu masyarakat dapat mengetahui apa yang harus dilakukan.

Sebagaimana yang diatur Perda, salah satunya implementasi Perda No 4/2012, Pemko Medan telah melaksanakan program UHC JKMB (Red- Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah). Melalui program tersebut, masyarakat Medan dapat berobat gratis hanya menggunakan KTP/KK.

Namun, kendati ada program berobat gratis, Hasyim mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kesehatan. “Karena lebih baik mencegah dari pada mengobati,” imbuhnya seraya mengajak masyarakat berperan mensukseskan program UHC.

seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Labuhan Joi Chandra S, mewakili Puskesmas Medan Labuhan drg Alfred, mewakili BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution, mewakili Dinas Sosial Jumianto, tokoh masyarakat dan ratusaan masyarakat. (CNC/BK1)

Share:
Komentar

Berita Terkini