Guna Terjaganya Kota Tertib dan Kondusif, Satpol PP Diminta Rutinitas Terapkan Perda No 10/2021

Share:

MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Pemko Medan melalui Satpol PP agar dapat rutinitas menerapkan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga, suasana nyaman, tertib dan kondusip ditengah masyarakat dapat tetap terjaga di Kota Medan.

setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di lajan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali  bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraaan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, aetiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.(CNC/BK1)

Share:
Komentar

Berita Terkini